BLITAR KAWENTAR – Visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menjadi daerah terang benderang harus terganjal anggaran.
Sebab, tiap titip penerangan jalan umum (PJU) menyedot pengadaan sebesar Rp 20 juta. Tidak hanya itu, beban biaya listrik lampu jalan itu juga harus ditanggung oleh Pemkab Blitar.
Namun keterbatasan anggaran tidak menyurutkan upaya Pemkab Blitar dalam mewujudkan program Blitar Terang Benderang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar kini menyiapkan terobosan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk pemenuhan kebutuhan PJU.
“Jujur saja, masih banyak wilayah yang belum terakomodasi. Anggaran kami terbatas, sementara kebutuhan sangat besar. Karena itu kami mencoba terobosan KPBU. Contohnya sudah berhasil di Madiun,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto.
Dia melanjutkan, program Blitar Terang Benderang merupakan salah satu misi dan janji politik Bupati Blitar. Namun, kondisi keuangan daerah membuat pemenuhan PJU belum bisa menjangkau seluruh wilayah.
Selain keterbatasan anggaran, dishub juga dihadapkan pada berbagai usulan, mulai dari aspirasi dewan, hasil musrenbang, hingga bantuan CSR.
Namun, sebagian program belum bisa direalisasikan karena terkendala regulasi dan standar teknis.
“Contohnya CSR dari BNI 46. Tahun kemarin ada bantuan Rp 60 juta untuk wilayah Bakung. Kalau mengikuti standar Permenhub, satu titik PJU nilainya bisa Rp 15 sampai Rp 17 juta, bahkan bisa Rp 50 juta. Dengan dana Rp 60 juta, paling hanya dapat empat titik. Itu tidak efektif kalau dipasang di desa,” jelasnya.
Saat ini, Dishub Kabupaten Blitar tengah menyusun naskah akademik (NA) sebagai dasar penyusunan peraturan daerah (perda) yang diharapkan bisa rampung pada 2026.
Melalui regulasi tersebut, dishub berharap standar spesifikasi PJU bisa dibedakan antara jalan kabupaten atau provinsi dengan jalan desa.
“Harapan kami, untuk jalan desa speknya bisa diturunkan, tidak disamakan dengan jalan kabupaten atau provinsi. Dengan begitu, bantuan CSR atau swadaya bisa lebih optimal,” tutur Puguh.
Selain pengadaan, beban besar dishub juga berasal dari biaya operasional PJU yang sudah terpasang.
Saat ini, tagihan listrik PJU di Kabupaten Blitar mencapai sekitar Rp 30 miliar per tahun. Jumlah itu baru biaya listriknya saja, belum pengadaannya.
Dengan kondisi tersebut, dishub berharap, tidak hanya fokus pada penambahan titik PJU, tetapi juga mencari skema pembiayaan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
KPBU dinilai menjadi salah satu solusi realistis agar misi Blitar Terang Benderang tetap bisa diwujudkan meski anggaran daerah terbatas. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah