BLITAR KAWENTAR – Kebijakan penghapusan tarif penggunaan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) di seluruh terminal Kabupaten Blitar membawa perubahan signifikan pada pola pendapatan sektor terminal.
Sejak diterapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, layanan MCK di Terminal Sutojayan, Terminal Kademangan, hingga terminal tipe C lainnya resmi digratiskan tanpa pungutan retribusi sedikit pun.
Kondisi itu, membuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) terminal semakin tipis.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati mengatakan, keputusan tersebut merupakan implementasi langsung dari regulasi terbaru yang menghapus sejumlah retribusi jasa umum.
"Sejak berlakunya Perda Nomor 8 Tahun 2023, fasilitas MCK di terminal sudah tidak boleh lagi ditarik retribusi. Layanan ini murni gratis untuk masyarakat," ungkapnya.
Kebijakan ini memberi kemudahan bagi masyarakat pengguna transportasi umum, namun di sisi lain membuat potensi PAD dari sektor retribusi MCK tidak lagi dapat diharapkan.
Dishub pun harus mencari sumber pemasukan alternatif agar aset terminal tetap berkontribusi pada pendapatan daerah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penyewaan kios terminal dengan tarif ringan.
Anik menjelaskan, operasional kebersihan MCK yang kini tidak berbayar tetap berjalan menggunakan anggaran pemeliharaan rutin dinas.
Itu berarti tidak ada pemasukan baru dari layanan ini, sementara biaya operasional harus terus dikeluarkan.
"Fokus kami bukan lagi tarif, tapi bagaimana fasilitas tetap bersih dan layak digunakan meskipun tidak menjadi sumber PAD," tegasnya.
Sebagai gantinya, penyewaan kios menjadi tumpuan penerimaan sektor terminal. Di Terminal Sutojayan terdapat 14 kios yang aktif, sementara di Terminal Kademangan sebanyak tiga kios.
Meski jumlah pendapatan tidak besar, capaiannya terbilang maksimal dengan realisasi PAD menyentuh 100 persen pada 2025.
Namun, nilai kontribusinya tetap terbatas mengingat tarif sewa sangat rendah, yakni Rp50.000 per bulan di Terminal Sutojayan dan Rp 20.000 di Terminal Kademangan.
Kondisi ini menunjukkan, tanpa retribusi MCK, kontribusi PAD terminal berpotensi semakin tipis.
Dishub berharap, optimalisasi pemanfaatan kios dan peningkatan aktivitas terminal ke depan bisa menjaga arus pendapatan, sembari tetap memberikan layanan publik yang ramah dan meringankan beban masyarakat pengguna angkutan umum. (kho/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah