Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dana Desa Gagal Cair di 2025, PKDI Kabupaten Blitar Siap Agendakan Hearing dengan DPRD

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:33 WIB
Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono
Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono

BLITAR KAWENTAR – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar berencana melakukan aksi nyata mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Blitar dalam waktu dekat.

Agenda hearing atau dengar pendapat ini dilakukan guna membahas berbagai persoalan krusial yang menjepit pemerintahan desa sepanjang 2025, mulai dari kegagalan pencairan dana hingga tekanan regulasi yang berubah di tengah jalan.

Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono menegaskan, langkah ini diambil karena kondisi di tingkat bawah sudah sangat luar biasa.

Masalah paling mendesak adalah nasib sekitar 70 desa yang anggarannya tidak bisa dicairkan akibat tersandung aturan non-earmark.

"Kami sudah merancang pertemuan atau hearing dengan anggota dewan. Masalah ini harus dibahas bersama karena dampaknya nyata. Berdasarkan aturan baru, dana tahap kedua bagi puluhan desa yang tidak mengajukan syarat non-earmark hingga batas 17 September akhirnya tidak dicairkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Akibat aturan tersebut, banyak desa di Kabupaten Blitar kehilangan potensi anggaran pembangunan mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per desa.

Kondisi ini diperparah dengan kewajiban mendadak pengalokasian 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan, yang membuat struktur APBDes yang telah disusun sejak akhir 2024 menjadi berantakan.

Rudi menjelaskan, hearing ini bukan sekadar ajang keluh kesah, melainkan upaya mencari perlindungan hukum dan kebijakan bagi para kepala desa agar tidak terus menjadi sasaran stigma negatif.

"Kami ingin duduk bersama dewan untuk membahas langkah ke depan. Desa jangan hanya di-bully atau dianggap sebagai sarang koruptor. Kenyataannya, kami bekerja dalam tekanan aturan yang sangat dinamis dan administrasi SPJ yang sangat ketat di setiap rupiahnya," tegasnya.

Saat ini, rencana hearing tersebut masih menunggu waktu yang tepat, karena para kepala desa baru saja berfokus dalam menyelesaikan administrasi APBDes 2026 di penghujung tahun.

Rudi berharap, melalui dukungan DPRD, aspirasi desa terkait perbaikan kinerja dan kepastian dana transfer bisa tersampaikan ke level yang lebih tinggi.

Baca Juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Training Center Persib Bandung Tak Kunjung Terwujud, Bukan Soal Niat tapi Masalah Besar Ini

"Langkah ke depan di 2026, kami tetap berpikir positif. Kami menanti realisasi janji penambahan dana desa hingga Rp 5 miliar. Namun sebelum itu, kami ingin memastikan hambatan-hambatan regulasi seperti masalah non-earmark ini tidak terulang lagi dan desa benar-benar diberdayakan sesuai fungsinya sebagai sumber data utama negara," pungkasnya.(kho/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#PKDI Kabupaten Blitar #dprd kabupaten blitar #Pemdes #dd #Dana Desa