Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Minta Aspirasi Kades Realistis terkait ADD, DPMD Kabupaten Blitar: Tolong juga Perbaiki Tata Kelola Pemdes

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 12 Januari 2026 | 11:19 WIB
ASPIRASI: Para kades Kabupaten Blitar saat menerima SK perpanjangan masa jabatan pada 2024 lalu.
ASPIRASI: Para kades Kabupaten Blitar saat menerima SK perpanjangan masa jabatan pada 2024 lalu.

BLITAR KAWENTAR – Babak baru anggaran desa berlanjut usai empat organisasi pemerintah desa melakukan rapat koordinasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar dua minggu lalu.

Rencananya, mereka akan melakukan rapat dengan DPRD pada hari ini (12/1). Namun, rencana pertemuan tersebut khusus untuk membahas alokasi dana desa (ADD). DPMD meminta aspirasi para kepala desa (kades) realistis.

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari menegaskan, aspirasi yang disampaikan kades maupun organisasi pemerintah desa tetap sah untuk diperjuangkan.

Namun, dia mengingatkan agar setiap tuntutan didasarkan pada kondisi faktual dan disertai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Tantowi menanggapi rencana empat organisasi pemerintah desa yang akan melakukan hearing ke DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (12/1).

Hearing itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilakukan dua pekan lalu.

“Aspirasi tetap bisa disampaikan, tapi sebaiknya memang didasarkan pada kondisi faktual. Misalnya, apa yang mengganggu dan mengapa tidak bisa dilaksanakan. Di samping itu, juga harus ada perbaikan tata kelola keuangan desa,” katanya.

Tantowi menjelaskan, sumber pendapatan desa berasal dari berbagai pos antara lain pendapatan asli desa (PADes), dana bagi hasil (DBH), insentif pajak, hingga dana transfer.

Seluruh sumber tersebut harus dikelola dengan baik agar anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) benar-benar mencerminkan kondisi riil desa.

Terkait aspirasi kades mengenai penghasilan tetap (siltap), Tantowi menyebutkan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, belanja desa dibagi dengan komposisi 30 persen untuk belanja pegawai, termasuk siltap dan insentif, serta 70 persen untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Viral Klaim Rapel Pensiunan ASN TNI Polri Cair 10 Januari 2026, TASPEN Tegaskan Ini Fakta Resminya

“Maka dari itu, organisasi pemerintah desa ingin ADD tidak turun. Karena mereka tidak memikirkan penghasilan tetapnya (siltap). Namun, ada juga hak masyarakat. Sebab dalam ADD ada 70 persen untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Menurut Tantowi, rencana hearing ke DPRD merupakan langkah yang wajar. Apalagi, organisasi pemerintah desa ingin melibatkan wakil rakyat untuk bersama-sama mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.

Dia tidak bisa menghalangi keinginan untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD. Bahkan baginya, hal ini perlu diketahui bersama, baik oleh unsur eksekutif maupun legislatif, agar ke depan bisa dilakukan perbaikan.

Dia menambahkan, khusus untuk ADD yang menjadi domain Pemerintah Kabupaten Blitar, kebijakan yang dirumuskan sebelumnya telah melalui proses panjang dan pembahasan yang cukup alot antara eksekutif dan legislatif hingga akhirnya disepakati.

“Perbaikan kebijakan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepala desa, tetapi harus melibatkan seluruh unsur pemerintahan. Saat ini, kami juga masih sangat bergantung pada dana transfer. Pendapatan asli daerah (PAD) persentasenya belum tinggi dalam struktur pendapatan daerah,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#DPMD Kabupaten Blitar #add #aspirasi #Pemdes #dd #Dana Desa #alokasi dana desa