Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Evaluasi APBD 2025, Sekda Minta Percepat Pelaksanaan Anggaran 2026

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 13 Januari 2026 | 12:39 WIB
Ilustrasi APBD
Ilustrasi APBD

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menjadikan keterlambatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi penting. Ke depan, pemkab menargetkan pelaksanaan APBD 2026 bisa dimulai sejak awal tahun agar realisasi belanja daerah lebih optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, realisasi keuangan APBD 2025 hingga 4 Januari lalu masih 83 persen.

Capaian tersebut dinilai belum optimal dan menjadi tantangan terbesar dalam pengelolaan anggaran tahun lalu. “Realisasi keuangan ada beberapa OPD masih belum maksimal dalam penyerapan dan laporan keuangannya. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” ujarnya.

Khusna melanjutkan, sebagai langkah perbaikan, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, seluruh kepala perangkat daerah diminta segera memulai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 sejak awal tahun.

Pelaksanaan kegiatan juga harus berjalan sesuai jadwal dan perencanaan agar tidak menumpuk di akhir tahun. Pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan APBD 2026 untuk memastikan realisasi berjalan tepat waktu dan sesuai rencana.

Selian itu, juga akan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan APBD 2026 secara rutin. “Saya minta seluruh OPD langsung bergerak sejak awal tahun. Jangan sampai pekerjaan menumpuk di akhir tahun anggaran,” tegasnya.

Menurut Khusna, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi keterlambatan pelaksanaan APBD 2025. Salah satunya adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan percepatan penyusunan ulang program prioritas. Proses ini tentu membutuhkan waktu karena dokumen perencanaan dan penganggaran tidak bisa diubah secara otomatis.

Selain itu, kekosongan jabatan pada sejumlah posisi strategis juga turut memengaruhi pelaksanaan APBD.

Menurut Khusna, pengisian jabatan baru bisa dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus 2025 setelah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Faktor lainnya adalah karakteristik belanja modal yang bersifat kontraktual, seperti pembangunan infrastruktur gedung, jembatan, jalan, dan irigasi. Belanja jenis ini umumnya baru terealisasi signifikan pada pertengahan hingga akhir tahun anggaran.

“Kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Blitar untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mempercepat realisasi belanja.

Tujuannya agar APBD dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#blitar #apbd blitar #Anggaran Pendapatan Belanja Daerah #Pemkab Blitar #pemerintahan