BLITAR KAWENTAR – Upaya menciptakan transaksi perdagangan yang adil terus diperkuat melalui layanan kemetrologian. Untuk itu, perlu dipastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha.
Meski secara capaian fisik pelayanan uji tera dan tera ulang telah melampaui target tahunan, persoalan mendasar justru masih ditemukan pada pola pikir dan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Pasalnya masih ada pedagang yang enggan mengikuti uji tera dan tera ulang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Darmadi mengungkapkan, kesadaran pemilik UTTP terhadap kewajiban tera ulang masih belum sepenuhnya merata.Baca Juga: Bursa Transfer Proliga 2026: Jakarta LavAni Amankan Duet Amerika Serikat, Bomber Pakistan Setinggi 2 Meter Merapat ke Bhayangkara Presisi!
Sebagian pelaku usaha besar cenderung menempatkan tera ulang sebagai kebutuhan yang bersifat situasional, terutama ketika akan menghadapi audit atau pemeriksaan tertentu.
“Masih ada paradigma di kalangan pelaku usaha yang beranggapan bahwa tera ulang hanya perlu dilakukan bila ada audit,” ujarnya.
Sementara itu, pola serupa juga terlihat pada pelaku usaha kecil dan pedagang pasar tradisional. Kelompok ini umumnya baru mengajukan tera ulang ketika alat ukur mengalami kerusakan.
"Bisanya ketika mulai muncul selisih dalam transaksi jual beli yang berpotensi memicu keluhan konsumen," ucap Darmadi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Disperindag Kabupaten Blitar dalam membangun budaya tertib ukur yang berkelanjutan. Untuk itu, berbagai langkah persuasif dan edukatif terus digencarkan guna mengubah cara pandang pelaku usaha terhadap pentingnya layanan kemetrologian.
Pembinaan dilakukan melalui beragam pendekatan, mulai dari sosialisasi langsung di kantor pelayanan, edukasi melalui siaran radio dan media sosial, hingga program kreatif yang menyasar generasi muda.
Salah satunya dengan mengenalkan layanan kemetrologian kepada anak-anak sekolah melalui kegiatan festival literasi.
Darmadi menegaskan, tera dan tera ulang tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari perlindungan konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.
Keakuratan alat ukur dinilai menjadi fondasi utama terciptanya transaksi yang adil dan transparan. “Dengan alat ukur yang tepat, potensi kerugian, baik bagi penjual maupun pembeli, bisa diminimalkan.
Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat,” pungkasnya.
Melalui penguatan edukasi dan perubahan paradigma tersebut, Disperindag Kabupaten Blitar berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya tertib ukur dapat tumbuh secara berkelanjutan. Hal itu nantinya juga diharapkan beriringan dengan meningkatnya kualitas pelayanan kemetrologian di daerah. (kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah