BLITAR KAWENTAR – Dinas PUPR Kabupaten Blitar berusaha mengejar target serapan anggaran 86 persen tahun anggaran 2025. Sebab, capaiannya tercatat 48 persen hingga akhir 2025, yang disebabkan anggaran sebesar Rp 56 miliar belum terbayarkan kepada kontraktor. Padahal seharusnya serapan anggaran bisa mencapai hampir 90 persen.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin menjelaskan, rendahnya persentase serapan tersebut dipengaruhi mekanisme pembayaran lompat tahun.
Dari total anggaran Rp 205 miliar yang mencakup belanja pegawai dan belanja lainnya, sekitar Rp 155 miliar dialokasikan khusus untuk kegiatan proyek fisik.
“Per 31 Desember memang tercatat 48 persen atau sekitar Rp 100 miliar. Tapi kalau dihitung secara keseluruhan, realisasi anggaran PUPR tahun 2025 sebenarnya mencapai 86 persen,” jelasnya.
Agus melanjutkan, selisih serapan itu disebabkan adanya sekitar 38 persen anggaran yang masuk kategori pembayaran lompat tahun.
Pembayaran tersebut mencakup proyek-proyek yang secara fisik telah rampung 100 persen di lapangan, tapi belum dapat dibayarkan karena kendala administrasi di akhir masa kontrak.
Nilai pembayaran lompat tahun tersebut mencapai sekitar Rp 56 miliar dan tersebar di kurang lebih 52 titik proyek. Mayoritas merupakan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix serta sejumlah proyek saluran di bidang sumber daya air (SDA). Semua proyek tersebut sudah selesai, hanya tinggal pembayaran saja.
“Banyak kontrak berakhir di tanggal 30 dan 31 Desember. Waktu pengurusan administrasi tidak mencukupi, sehingga pembayarannya tidak bisa dilakukan tepat waktu dan harus dilompatkan ke tahun berikutnya,” ungkapnya.
Agus menegaskan, mekanisme pembayaran lompat tahun diperbolehkan secara regulasi. Dasar hukumnya adalah peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada Desember 2025 dan mengakomodasi fenomena serupa yang terjadi di banyak daerah.
Menurut mantan camat Wates ini, pembayaran lompat tahun tidak serta-merta langsung dilakukan. Seluruh pekerjaan harus melalui tahapan review dari Inspektorat.
Hasil review tersebut menjadi dasar pengajuan perubahan penjabaran Peraturan Bupati tentang APBD 2026.
Lalu, silpa yang memang sudah terkunci peruntukannya akan dimasukkan dalam perubahan penjabaran APBD 2026 untuk membayar kewajiban kepada rekanan melalui dinas PUPR.
Agus menambahkan, pembayaran lompat tahun ini disebabkan karena memang ratusan proyek dimulai Oktober–November. Bahkan saat pertama kali kepala dinas baru menjabat, masih ada 270 proyek yang belum terkontrakkan.
“Pertimbangan utama kami ada dua. Pertama regulasi, karena memang diperbolehkan, karena ini tidak hanya di Kabupaten Blitar. Kedua adalah kebermanfaatan. Jangan sampai proyek sudah dikerjakan tapi tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala pembayaran,” pungkasnya.(jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah