BLITAR KAWENTAR – Polemik mewarnai rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa/Kecamatan Wonodadi.
Diduga disebabkan pendirian bangunan koperasi di atas lahan lapangan desa. Ini kemudian menuai penolakan warga dan berujung pada keputusan relokasi pembangunan.
Bangunan koperasi yang semula direncanakan berdiri di atas lapangan desa tersebut dipastikan akan dipindahkan ke lokasi lain.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop dan UKM) Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, membenarkan adanya keberatan warga terkait rencana pemanfaatan lapangan desa tersebut.
Informasi itu, menurutnya, telah diterima pihak dinas dari pemerintah desa dan kecamatan setempat.
“Informasi sementara yang kami terima, bangunan koperasi itu nanti akan digeser dan tidak dibangun di lokasi lapangan. Sebenarnya banyak pemuda yang menghendaki KDMP di bangun di lapangan, karena memang menghendaki adanya lapangan baru,” ungkapnya.
Menanggapi dinamika yang terjadi di Wonodadi, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pada prinsipnya rencana penggunaan lahan untuk pembangunan KDMP telah dibahas melalui musyawarah desa.
Namun, ia tidak menampik kemungkinan masih ada warga yang tidak terlibat dalam forum tersebut sehingga memicu munculnya keberatan.
Penolakan warga mencuat setelah sejumlah poster berisi tuntutan ditempelkan di kantor desa. Warga mendesak agar lapangan desa dikembalikan ke fungsi semula dan menolak penghapusan ruang publik yang dinilai memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat Wonodadi.
“Kami menduga protes warga Desa Wonodadi menolak gedung KDMP di lapangan desa terjadi akibat kurangnya sosialisasi.
Padahal, keputusan membangun gedung KDMP di lapangan desa telah disepakati dalam musyawarah desa khusus (musdesus) sebelumnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Blitar Siap Cairkan Bonus Atlet Berprestasi di Porprov Jatim 2025
Yuni menyebut, penetapan lokasi gedung KDMP, memang wajib diputuskan dalam musdesus.
Meskipun, Sri menyadari tidak seluruh elemen masyarakat desa datang pada musdesus Desa Wonodadi di mana keputusan itu diambil.
Dia menegaskan, sejak awal Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar telah mengingatkan pemerintah desa agar penentuan lokasi pembangunan KDMP dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, yakni melalui musyawarah desa.
“Sesuai aturan yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, penggunaan tanah untuk Koperasi Desa Merah Putih wajib melalui musyawarah desa. Itu yang selalu kami tekankan saat proses verifikasi lahan,” tandasnya. (jar/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah