BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mencatat adanya penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada awal 2026.
Berdasarkan data sementara, jumlah peserta PBI-JK yang dinonaktifkan mencapai sekitar 7,11 persen dari total peserta PBI-JK di Bumi Bung Karno.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Yudha Budiono menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Penonaktifan dilakukan melalui proses pemadanan dan pemutakhiran data dalam sistem kesejahteraan sosial nasional.
“Perlu diluruskan, istilahnya bukan penghapusan, tetapi penonaktifan. Program PBI-JK ini merupakan program pusat sehingga daerah hanya menindaklanjuti kebijakan tersebut,” terangnya, Senin (16/2/2026).
Kebijakan penonaktifan PBI-JK berdampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Selama ini, program jaminan kesehatan nasional (JKN) telah memudahkan masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Karena itu, pemkot telah mengambil langkah tegas dengan memfasilitasi warga yang merasan keberatan atau komplain terkait kebijakan tersebut. Warga yang terdampak bisa mengadukan keluhan ke dinsos.
Warga terdampak, jelas Yudha, dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, surat keterangan atau rekomendasi dari fasilitas kesehatan, serta nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Setelah berkas lengkap, kami akan memeriksa kesesuaiannya melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Jika memenuhi kategori akan diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi dan dipadankan dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Yudha menegaskan, jumlah pasti peserta PBI-JK yang dinonaktifkan belum dapat dipastikan secara rinci karena data masih terus diolah oleh pusat.
Informasi sementara yang diterima, jumlahnya mencapai sekitar dua ribuan peserta.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan langsung. Peran kami hanya sebatas memfasilitasi dan mengusulkan agar masyarakat yang memenuhi syarat bisa kembali mendapatkan layanan jaminan kesehatan dengan maksimal,” pungkasnya.(bud/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah