BLITAR KAWENTAR - Para pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bakal tak leluasa menggunakan kendaraan dinas.
Itu setelah kepala daerah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan memanfaatkan kendaraan plat merah untuk berbagai kegiatan dalam libur Lebaran nanti.
Bahkan, instruksi khusus, seluruh kendaraan operasional milik pemerintah kota diminta tetap berada di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa libur.
Wali Kota Syauqul Muhibbin menegaskan, kebijakan tersebut (larangan menggunakan kendaraan dinas, Red) telah disampaikan melalui SE yang telah dikirimkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Blitar beberapa waktu lalu.
“Kami sudah memberikan surat edaran agar kendaraan dinas dikumpulkan di masing-masing tempat (kantor, Red). Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas di luar kedinasan, termasuk untuk mudik dan kegiatan lain saat Lebaran,” ungkapnya, Selasa (17/3/2026).
Menurut Mas Ibin, sapaan akrabnya, aturan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil pemerintah tanpa pengecualian. Bahkan, dia juga memastikan tidak akan menggunakan kendaraan dinas selama masa libur hari raya ini.
“Termasuk saya juga tanpa kecuali ya, melepas kendaraan dinas saya. Jadi tidak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran, tidak boleh,” tegasnya.
Kebijakan ini, terang Mas Ibin, diberlakukan untuk menjaga sekaligus mendisiplinkan aparatur negara, juga memastikan aset milik pemerintah benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan begitu, milik negara tidak boleh dimanfaatkan untuk pribadi dan keluarga.
Baca Juga: Petugas Gabungan Ramp Check Sejumlah Armada Bus untuk Mudik di Terminal Patria Blitar, Ini Hasilnya
“Kendaraan dinas itu fasilitas negara sehingga penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi atau pun keluarga,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa kendaraan dinas tersebut akan tetap berada di lokasi yang telah ditentukan oleh masing-masing kepala OPD terkait dan itu berlaku hingga masa libur berakhir.
Jadi tidak boleh ada kendaraan dinas milik pemkot yang keluyuran saat libur Lebaran nanti.
“Diperkirakan sampai akhir Maret, kendaraan dinas tetap berada di tempat yang sudah disediakan oleh OPD masing-masing,” pungkasnya.(bud/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah