Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Beri Penjelasan Terkait Kejelasan Rekrutmen CPNS 2026, Simak Baik-baik

Fajar Rahmad Ali Wardana • Sabtu, 18 April 2026 | 19:35 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar belum memastikan pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Itu karena masih menunggu hasil perhitungan kemampuan anggaran daerah. Tanpa hal itu, tentu pemkab tidak bisa melakukan rekrutmen tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan penghitungan.

Hal itu untuk mengetahui terkait ketersediaan biaya untuk pengadaan CPNS.

Baca Juga: Dua Pelajar Blitar Ukir Prestasi di Kejuaraan Anggar SLC Cup di Surabaya, Begini Perjuangannya

“Masih dihitung oleh TAPD, terutama adanya anggaran untuk pengadaan CPNS atau tidak. Secara idealnya, kami butuh rekrutmen pegawai baru karena untuk mengganti PNS yang pensiun tahun ini,” ujar Budi.

Dia melanjutkan, faktor anggaran menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah daerah memutuskan membuka rekrutmen. Selain itu, Pemkab Blitar juga akan melihat kondisi beban belanja pegawai yang ada saat ini. Sebab, dalam Pasal 146 ayat (1), disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.

Jika beban belanja pegawai dinilai masih aman dan anggaran mencukupi, maka peluang dibukanya seleksi CPNS tetap terbuka. Sebaliknya, apabila kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan, kebijakan akan disesuaikan.

Baca Juga: Nissan Livina Dulu Raja Kenyamanan, Kini Terlupakan! Ini Alasan Grand Livina Tersingkir dari Pasar LMPV

“Kami juga melihat beban belanja pegawai. Kalau masih memungkinkan dan anggaran cukup, tentu bisa dibuka. Tapi kalau tidak, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Bagi pemerintah daerah yang saat ini belanja pegawainya masih di atas 30 persen, UU memberikan waktu transisi selama 5 tahun sejak UU ini diundangkan (2022). Dengan demikian, seluruh daerah diharapkan sudah mematuhi batasan ini paling lambat pada tahun 2027.

Kebijakan ini bertujuan agar APBD tidak habis hanya untuk membiayai birokrasi. Dengan begitu, porsi anggaran yang lebih besar dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Naik KA Singasari Stainless Steel New Generation 2026, Ini Review Lengkap Fasilitas, Harga Tiket, dan Sensasi Perjalanan Malam

Budi menegaskan, keputusan terkait rekrutmen CPNS akan diambil setelah seluruh proses penghitungan anggaran selesai dilakukan.

“Keputusan final nanti setelah semua perhitungan anggaran selesai,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#CPNS 2026 #Pemkab Blitar #rekrutmen ASN 2026 #calon pegawai negeri sipil #BKPSDM KABUPATEN BLITAR