BLITAR KAWENTAR – Kawasan Pemukiman Disperkimtan Kabupaten Blitar, Rudi Widianto mengatakan, total bantuan RTLH tahun ini mencapai 400 unit rumah yang bersumber dari APBD Kabupaten Blitar.
Namun, dia mengakui bantuan senilai Rp 20 juta per rumah belum cukup untuk membangun rumah secara penuh.
"Rp 20 juta tentu tidak cukup untuk membangun rumah secara utuh. Karena itu, penerima bantuan diwajibkan memiliki swadaya tambahan untuk mendukung proses perbaikan rumah,” tegasnya.
Baca Juga: Kiprah Tony Andreas, Bapak Atlet Blitar Raya Calon Ketua KONI Kota Blitar, Ini Mimpi Terbesarnya
Dia melanjutkan, bantuan RTLH yang diberikan berbentuk uang yang langsung ditransfer ke rekening penerima melalui buku tabungan yang diserahkan sejak Selasa (12/5) lalu. Nantinya, penerima manfaat akan mengelola sendiri proses perbaikan rumahnya sesuai kebutuhan masing-masing.
Meski demikian, proses pembangunan tetap mendapat pendampingan dari dinas. Pendamping juga membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan. Tentu setiap rumah memiliki kebutuhan perbaikan yang berbeda sehingga penggunaan anggaran tidak bisa disamaratakan.
“Penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang rumahnya benar-benar masuk kategori tidak layak huni. Proses penentuan penerima dilakukan melalui usulan dari desa yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan oleh tim dinas,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, konsep rumah layak huni tidak hanya dilihat dari kondisi fisik bangunan, tetapi juga aspek kesehatan dan kenyamanan penghuni. Rumah penerima bantuan minimal harus memenuhi standar pencahayaan, sirkulasi udara, lantai bukan tanah serta luasan yang layak bagi penghuni.
“Tiap rumah kebutuhannya berbeda, jadi SPJ menyesuaikan pembelian material masing-masing,” katanya.
Program RTLH tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tahun lalu. Jika sebelumnya hanya menyasar sekitar 136 rumah, kini jumlahnya naik menjadi 400 unit per tahun sesuai target dalam rencana kerja pemerintah daerah.
Selain kondisi rumah, verifikasi juga dilakukan terhadap kondisi ekonomi calon penerima bantuan. Salah satu syarat utama yakni penghasilan penerima tidak boleh melebihi upah minimum regional (UMR).
“Kalau penghasilannya di atas UMR, otomatis tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.(jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah