BLITAR KAWENTAR - Aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi tantangan berat Pemkot Blitar. Pada APBD 2026, porsi belanja pegawai Kota Patria justru membengkak hingga 37,78 persen.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Darul Efendi mengatakan, untuk mengerem angka tersebut, Pemkot Blitar mengambil langkah ekstrem dengan memotong (TPP) sebesar 15 persen secara merata, mulai dari staf hingga sekretaris tambahan penghasilan pegawai daerah (sekda).
"Pengurangan TPP 15 persen itu berlaku untuk semua, termasuk sekda. Diterapkan merata ke seluruh kelas jabatan," katanya, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Misteri Weton Pon Menurut Primbon Jawa: Mengapa Diamnya Pasaran Ini Begitu Sakral dan Disegani?
Darul menyebut, jika tidak dikurangi, belanja pegawai bisa melonjak sampai 40 persen. Akumulasi pemotongan TPP dari sekitar 3.200 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu, diperkirakan mampu menghemat anggaran daerah sekitar Rp 10 hingga Rp 15 miliar.
Padahal secara riil, kata dia, anggaran tersebut dinilai sudah ideal karena tidak menggerus porsi pelayanan publik. Lonjakan persentase ini murni dipicu oleh menyusutnya total APBD Kota Blitar akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pusat yang berlaku mulai tahun ini senilai sekitar Rp 126 miliar.
Mengacu data, pada tahun 2024 dan 2025, persentase belanja pegawai masih berada di kisaran 33-35 persen saat total APBD menyentuh Rp 1 triliun. Namun imbas pemangkasan TKD tersebut, pada APBD 2026, total anggaran turun drastis menjadi Rp 830.483.771.129, sementara belanja pegawai menyedot Rp 351.614.754.550.
"Karena ada efisiensi pemotongan TKD dari pusat, pembaginya jadi mengecil. Kalau pembaginya tetap Rp 1 triliun, ya kita mungkin masih di angka 33 persenan," bebernya.
Kondisi ini kian dilematis karena postur APBD Kota Blitar masih didominasi dana transfer pusat dan provinsi sebesar 80 persen. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) hanya menyumbang 20 persen. Tahun ini, target PAD 2026 sebesar Rp 202.815.186.750.
Menghadapi tenggat waktu aturan UU HKPD yang wajib terealisasi pada 2027 atau 5 tahun sejak diundangkan, pemkot menyiapkan dua opsi mandiri. Misalnya, mengoptimalkan PAD agar total APBD naik atau kembali memangkas TPP karena komponen gaji pokok tidak bisa diganggu gugat.
Meski begitu, lanjut Darul, Pemkot Blitar kini tengah menunggu regulasi resmi dari pusat. Pasalnya, Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenpan-RB dilaporkan sepakat melakukan peninjauan ulang atau relaksasi terhadap aturan kaku 30 persen tersebut lewat klausul Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.
"Info terakhir, para menteri sepakat meninjau kembali untuk tahun 2027. Sebab, dari pemetaan pusat, hampir 90 persen dari sekitar 300 kabupaten/kota kondisinya sama. Belanja pegawainya di angka 30-40 persen," pungkasnya.(mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah