DEMI KEAMANAN: Aktivitas perahu penyeberangan yang selalu ramai jadi pusat mobilitas masyarakat dua daerah, Blitar dan Tulungagung.
BLITAR KAWENTAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mengambil langkah proaktif untuk mempercepat proses legalisasi perahu penyeberangan yang beroperasi di sepanjang Sungai Brantas. Upaya tersebut dilakukan menyusul perubahan regulasi yang mengharuskan para pemilik perahu mengurus kembali sejumlah dokumen perizinan dari awal.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati mengatakan, sebagian pengusaha perahu penyeberangan masih menghadapi kendala dalam melengkapi persyaratan administrasi.
"Selain karena perubahan aturan, proses pengurusan izin yang melibatkan sejumlah instansi juga dinilai cukup kompleks bagi sebagian pelaku usaha," jelasnya.
Baca Juga: Koperasi Terancam Bangkrut, Dinkop Kabupaten Blitar Pilih Disehatkan Ketimbang Dibubarkan
Untuk mengatasi hambatan tersebut, dishub memilih melakukan pendampingan langsung kepada para pemilik perahu. Pendampingan tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga membantu penyusunan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam proses perizinan.
”Daripada kita menunggu semua pengusaha lengkap administrasinya baru bergerak, kerja kita malah tidak akan ada golnya. Makanya, begitu ada satu pengusaha yang berkasnya siap, langsung kita dorong. Bahkan sampai surat-surat ke kelurahan dan kecamatan itu kami ketikkan formatnya dari dinas,” ujarnya.
Menurutnya, dishub tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin operasional maupun menutup aktivitas penyeberangan secara sepihak karena kewenangan tersebut berada di tingkat pemerintah provinsi dan instansi terkait.
”Namun demikian, pemerintah daerah berupaya memastikan proses pengurusan legalitas dapat berjalan lebih cepat dan terarah," ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan, dishub juga menerbitkan surat tembusan kepada pemerintah desa dan kecamatan yang berada di wilayah lintasan penyeberangan. Langkah ini dilakukan agar proses pengumpulan dokumen yang dibutuhkan dapat berjalan lebih lancar.
”Saat ini, satu berkas permohonan izin dari salah satu titik penyeberangan telah diajukan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Probolinggo untuk menjalani proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan kelaikan kapal," paparnya.
Baca Juga: Jarak Tempuh Polytron Fox 350 Jadi Sorotan, Cukupkah 130 Km Sekali Cas untuk Aktivitas Sehari-hari?
Dishub berharap proses tersebut dapat menjadi contoh bagi titik-titik penyeberangan lainnya di Kabupaten Blitar.
Tercatat terdapat sekitar 12 titik penyeberangan di sepanjang Sungai Brantas yang diharapkan dapat mengikuti proses legalisasi secara bertahap.
"Melalui upaya tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh layanan penyeberangan dapat beroperasi dengan memenuhi ketentuan keselamatan dan administrasi yang berlaku, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi operator maupun masyarakat pengguna jasa transportasi sungai," tutupnya.(kho/c1/sub)