BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini ditegaskan dalam penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Blitar Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Kota Blitar pada Selasa (23/6).
Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Wawali Elim Tyu Samba beserta seluruh jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kota Blitar.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan, penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama yang dimulai dari pucuk pimpinan hingga nantinya akan diteruskan ke tingkat staf di masing-masing perangkat daerah,
"Kegiatan ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Blitar yang good and clean governance, tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan akuntabel. Selain itu, komitmen ini juga untuk mendukung penuh visi dan misi Wali Kota Blitar," ujar pria yang akrab disapa Mas Ibin itu.
Prosesi penandatanganan dilakukan secara berjenjang, mulai dari wakil wali kota (wawali) kepada wali kota, penjabat (Pj) sekda kepada wali kota, hingga seluruh pejabat eselon II dan camat kepada wali kota. Setelah ini, setiap kepala OPD berkewajiban menerjemahkan komitmen tersebut hingga ke level staf terbawah.
Sementara itu, sebagai motor penggerak pengawasan internal, Inspektorat Daerah Kota Blitar memegang peran vital dalam memastikan akuntabilitas tersebut berjalan sesuai koridor hukum.
Baca Juga: Demi Mulusnya Proyek KDMP di Lingkungan Sekolah, Pemkab Blitar Hapus Aset SDN Tlogo 02
Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, menegaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi inspektorat dikerahkan untuk mengawal transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas Pemkot Blitar.
"Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, semua kami kawal. Hal ini demi menjamin bahwa semua yang dilakukan perangkat daerah betul-betul sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Ratih.
Lebih lanjut, Ratih berharap seluruh kepala OPD, dinas, hingga camat dapat bekerja dengan lebih hati-hati dan cermat dalam setiap tindakan.
Baca Juga: Jangan Langsung Dijual, Begini Cara Menjual Tanah Warisan agar Aman dan Tidak Menimbulkan Sengketa
Menurutnya, pakta integritas tidak hanya berbicara soal akuntabilitas keuangan, tetapi juga komitmen kuat dalam menegakkan kode etik ASN dan disiplin PNS yang mencerminkan budaya kerja berintegritas.
Pemkot Blitar sendiri telah memiliki peraturan wali Kota (perwali) terkait kode etik PNS serta regulasi yang menaungi disiplin PNS. Aturan tersebut memuat sanksi yang berjenjang, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
Baca Juga: Cara Memecah Sertifikat Tanah di BPN, Simak Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengurusannya
"Jangan sampai apa yang kita lakukan justru menjebak diri kita sendiri. Di sinilah fungsi ispektorat untuk selalu melakukan pengawasan, mengingatkan, dan memberikan pembinaan. Setiap evaluasi dan saran, bukan semata-mata untuk sanksi, melainkan demi perbaikan kinerja ASN maupun organisasi," pungkas Ratih.(mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah