Pemkab Blitar Gelontorkan Anggaran Rp 4 Miliar untuk Semarakkan Pilkades Serentak 2026, Ini Peruntukkannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:37 WIB
Tantowi Jauhari Kepala DPMD Kabupaten Blitar.
Tantowi Jauhari Kepala DPMD Kabupaten Blitar.

 

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah mengunci anggaran Rp 4 miliar untuk gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di akhir tahun ini.  Alokasi anggaran itu sudah disiapkan sejak perencanaan APBD 2025 lalu. Bahkan, sokongan pendampingan dari APBDes masing-masing desa penyelenggara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menguraikan bahwa skema pembiayaan pilkades pada dasarnya mengusung kolaborasi anggaran yang sah antara pemerintah daerah dan pemerintah desa sesuai ketentuan hukum.

"Mengenai kesiapan anggaran, dari awal sudah kami siapkan, ada sekitar Rp 4 miliar. Tentu sudah direncanakan sejak 2025 lalu. Saat ini pos anggarannya sudah klir di APBD 2026 untuk mendukung seluruh perangkat daerah yang terlibat, serta disokong penuh oleh APBDes di 30 desa penyelenggara," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: Rencana Larangan Mobil Masuk Bendungan Lahor Malang, Dishub Blitar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Hindari Kemacetan

Selain kesiapan finansial, Pemkab Blitar bergerak cepat menuntaskan payung hukum penyelenggaraan. Penyesuaian ini dilakukan menyusul terbitnya Perubahan Kedua Undang-Undang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Tantowi menjelaskan bahwa telah merampungkan revisi peraturan daerah (perda) tentang desa serta meluncurkan perubahan kedua atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2019. Sinkronisasi regulasi ini krusial agar tata tertib (tatib) yang disusun oleh panitia di tingkat desa tidak mengalami cacat hukum.

"Tahapan pilkades sudah resmi diluncurkan (launching) sejak 29 Juni lalu. Saat ini, batas akhir pembentukan panitia pilkades oleh badan permusyawaratan desa (BPD) jatuh pada pertengahan Juli ini. Setelah panitia terbentuk, tugas pertama mereka adalah menyusun rencana anggaran biaya (RAB) serta menyusun tata tertib pemilihan," terangnya secara taktis.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Puncak Gunung Terbaik di Indonesia: Pesona Sunrise, Kawah Eksotis, dan Sabana

DPMD berjanji bakal mengawal ketat pembuatan tatib panitia desa agar terintegrasi lurus mulai dari regulasi UU, PP Nomor 16, hingga perda dan perbup terbaru.

"Panitia desa tidak boleh sekadar copy-paste tatib pilkades periode sebelumnya, karena ada banyak perubahan teknis yang harus disesuaikan," tegas Tantowi.

Berdasarkan timeline dan jadwal resmi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Blitar, puncak pemungutan suara pilkades serentak akan dihelat pada 23 November 2026. Sementara itu, prosesi pelantikan kepala desa definitif terpilih dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2026.

Menjelang bergulirnya tahapan krusial, Tantowi mengimbau seluruh elemen masyarakat, panitia, hingga para calon kepala desa untuk mengedepankan kedewasaan berpolitik dalam mengawal demokrasi langsung di tingkat tapak.

Baca Juga: Review Toyota Rush GR Sport Manual 2026: Daftar Fitur Canggih, Spesifikasi Mesin, dan Kenyamanan Kabin

"Pilkades ini adalah ajang memilih pemimpin lokal desa secara langsung. Kami berharap masyarakat dan para kontestan siap menerima apa pun hasilnya dengan lapang dada. Siapa pun yang meraih suara terbanyak, dialah yang didaulat masyarakat untuk memimpin desa," pungkasnya.(jar/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
Anggaran Pilkades DPMD Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar Pilkades 2026 Pemkab Blitar