Ratusan Reklame Liar Rusak Estetika Kota Blitar, Satpol PP Turun Lapangan Tertibkan

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Ilustrasi gemini AI.
Ilustrasi gemini AI.

 

BLITAR KAWENTAR - Reklame liar menjamur di berbagai sudut Bumi Bung Karno. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar mencatat, sepanjang awal tahun hingga Juli, telah mencopot sebanyak 164 buah reklame tak berizin maupun kedaluwarsa.

Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Joni Tri Nursamsu, menjelaskan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, penertiban menyasar sejumlah pelanggaran utama yang kerap dikeluhkan masyarakat maupun berdampak negatif terhadap estetika kota. Seperti reklame kedaluwarsa yang izinnya sudah habis, reklame liar tanpa izin resmi, serta pemasangan tidak pada tempatnya seperti dipaku di pohon atau ditempel di fasilitas umum.

"Pelanggaran yang kami temui di lapangan memang pemasangan di pohon. Padahal, kalau yang berizin, biasanya mereka sudah tahu titik mana saja yang diperbolehkan atau dilarang," ujar Joni, Minggu (2/8/2026).

Baca Juga: Rekomendasi Laptop Pelajar 2026 Mulai Rp3 Jutaan, Ada yang Cocok untuk Coding hingga Editing

Penertiban ini dilakukan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, reklame merupakan media promosi bernilai ekonomi tinggi yang penginstalannya wajib mematuhi ketentuan perizinan, keselamatan konstruksi, serta tata ruang.

Ia juga menambahkan, angka 164 reklame yang ditertibkan merupakan akumulasi dari jenis reklame per permohonan. Artinya, ketika sebuah produk promosi melanggar aturan di beberapa titik, petugas menurunkan seluruh rangkaian promosi tersebut.

“Kalau berupa banner, baliho, maupun backdrop, jumlahnya juga banyak yang kami turunkan,” tuturnya.

Baca Juga: Fenomena Sebagian Orang Tua Enggan Masukkan Anak ke TK Demi Pilih Langsung ke SD, Begini Respon Dispendik Kota Blitar

Joni tidak memungkiri bahwa maraknya pelanggaran reklame jika dibiarkan akan menimbulkan sejumlah dampak serius. Di antaranya, menurunkan estetika kota akibat kesemrawutan visual, memicu potensi kecelakaan akibat konstruksi yang tidak layak, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, pemasangan ilegal juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dan retribusi. Oleh karena itu, penindakan harus dilakukan secara rutin dan konsisten untuk menghindari miskomunikasi atau anggapan tebang pilih di tengah masyarakat yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Ke depan, Satpol PP menyiapkan strategi preventif melalui optimalisasi pengawasan berbasis sistem digital terpadu. Langkah-langkah strategis pascapenertiban meliputi pengawasan berbasis digital untuk sinkronisasi data lintas instansi antara DPMPTSP dan BPKAD, pendampingan rutin guna memantau masa berlaku izin secara berkala, serta sosialisasi intensif kepada pelaku usaha.

“Melalui sinergi dan penegakan hukum yang konsisten, harapannya parameter indikator keberhasilan yang ingin kami capai bersama, adanya penurunan reklame ilegal minjmal 30 persen dalam setahun,” tandasnya.(mg1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
reklame liar pajak dae retribusi daera Satpol PP Kota Blitar perda