BLITAR - Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi diharapkan tak terulang tahun ini. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim menyiapkan skenario khusus guna mengantisipasi kecurangan pada PPDB SMA/SMK. Hal ini merujuk pada aturan perpindahan antar-kartu keluarga (KK) pada sistem zonasi.
Kepala Bidang SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Blitar Raya Abusani Abizalfa, saat dikonfirmasi Rabu (17/4) membenarkan bahwa ada aturan berbeda pada jalur tersebut.
Jika sebelumnya peserta didik bisa menjangkau sekolah tujuan dengan pindah KK, maka tahun ini cara tersebut bakal sulit dilakukan. Calon siswa baru pun terancam tak lolos jalur zonasi.
"Dulu, pindah KK kalau masih di famili lain masih ditoleransi. Tapi untuk tahun ini, pindah di famili lain boleh dengan syarat tertentu," ujarnya kepada Koran ini.
Dalam syarat zonasi, pindah KK bisa dilakukan, tetapi keluarga yang ditumpangi berstatus sebagai wali pada rapor SMP. Sebaliknya, jika status famili bukan wali pada jenjang sebelumnya, maka peluang lolos zonasi bakal tipis.
"Misalnya, ikut paman, saya domisili kabupaten dan paman kota. Itu boleh. Tapi, status paman di rapor SMP terdata sebagai wali. Kalau tidak tercatat sebagai wali, tidak bisa ikut daftar," jelasnya.
Dia menyebut, syarat baru itu bukan untuk menyulitkan peserta didik. Hanya sebagai pemerataan akses pendidikan.
Sebab, secara umum kualitas pendidikan mumpuni dan merata. Di sisi lain, jenjang SMK memiliki kejuruan-kejuruan khusus yang dapat disesuaikan dengan kompetensi calon peserta didik.
Rangkaian PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 dimulai bulan depan atau Mei. Selain zonasi, terdapat dua jalur lainnya yakni afirmasi meliputi siswa kurang mampu, perpindahan tugas orang tua, dan anak berkebutuhan khusus. Satu jalur lainnya yakni jalur prestasi. Adapun sosialisasi terkait aturan baru itu dilakukan pekan depan.
"Biar tidak salah perhitungan, ikuti zonasi sesuai aturan. Misal terlanjur pindah KK, berarti kemungkinan kalau tetap seperti itu (bukan wali) maka tidak akan bisa daftar. Seandainya dia ikut penghuni lain, maka harus terdaftar sebagai walinya di SMP/MTs," tandasnya.
Baca Juga: Ada yang Unik di Kirab Ketupat Kademangan Blitar, Lestarikan Budaya Jawa dengan Cara Berbeda
Sekadar diketahui, pada PPDB SMA/SMK tahun lalu, upaya pindah KK yang dilakukan sebagian calon peserta didik menuai polemik. Mereka menumpang di KK milik kerabat agar bisa lolos ke sekolah yang dianggap favorit.
Kondisi ini sempat dibahas oleh Komisi I DPRD Kota Blitar, Cabdindik Wilayah Blitar Raya, dan Dispendukcapil Kota Blitar. Itu karena keluhan masyarakat yang dekat dengan sekolah merasa dirugikan lantaran gagal lolos. (luk/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila