Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pola Penjaringan Anyar PPDB, Berikan Peluang Jalur Zonasi Batas, Begini Penjelasan Cabdindik Kota Blitar

Muhamad Ilham Baha’udin • Selasa, 28 Mei 2024 | 16:44 WIB

 

VALIDASI: Sejumlah calon siswa baru melakukan verifikasi data untuk penerbitan PIN di SMKN 3 Blitar, kemarin (27/5).
VALIDASI: Sejumlah calon siswa baru melakukan verifikasi data untuk penerbitan PIN di SMKN 3 Blitar, kemarin (27/5).

BLITAR - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK akan dibuka pada Juni nanti. Sejak Senin (27/5/2024), beberapa sekolah mulai menggelar tahapan pengambilan personal identification number (PIN) untuk memudahkan para calon siswa mengakses dan mengetahui alur pendaftaran.

Secara garis besar, teknis pendaftaran PPDB masih serupa dengan tahun sebelumnya. Bedanya, pada tahun ini proses penerbitan PIN dilakukan sendiri oleh peserta yang bersangkutan beserta wali. Sebab perlu verifikasi data di sekolah terdekat untuk penerbitan PIN.

Pada PPDB SMA/SMK negeri, terdapat empat jalur penerimaan beserta persentase kuota. Yakni, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, jalur prestasi lomba 5 persen, jalur prestasi akademis SMK 65 persen dan SMA 25 persen, serta jalur zonasi untuk SMK 10 persen dan SMA 50 persen.

Kasi SMA PKLPK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Blitar, Abusani Zalfa menjelaskan, jika kuota dari ketiga jalur lain tidak mencapai batas yang ditetapkan, nantinya akan diakumulasikan untuk kuota jalur zonasi.

“Kalau ada sisa persentase nanti ditambahkan ke jalur zonasi. Jadi untuk jumlah peserta didik yang lolos lewat jalur zonasi berbeda-beda tiap sekolah,” tuturnya.

Jalur zonasi SMA saat ini juga ada perubahan pembagian persentase kuota. Misalnya, untuk kuota 50 persen, 30 persen zonasi radius yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah zona dan luar zona yang berbatasan, diukur berdasarkan jarak terdekat.

Sementara 20 persen sisanya adalah zonasi sebaran untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keseluruhan kelurahan/desa yang ada di kabupaten atau kota masing-masing.

Misalnya, jumlah kelurahan yang ada di Kota Blitar sebanyak 21, berarti setiap kelurahan akan diambil dua calon peserta didik baru.

“Kalaupun nanti ada pendaftar lebih dari kuota yang dibutuhkan, sistem pe-ranking-annya tetap berdasarkan jarak,” terangnya.

Zona jarak belum bisa menjadi acuan paten. Sebab, semakin banyak calon peserta didik di area zona tentu memengaruhi ketatnya persaingan.

Tiga sekolah bisa dipilih oleh calon peserta didik baru, dengan ketentuan dua sekolah dalam zona dan satu wilayah luar zona yang berbatasan.

Aturan untuk SMK lebih bebas, tiga jurusan bisa dipilih untuk sekolah yang sama ataupun tiga jurusan dengan sekolah yang berbeda di wilayah zonasi ataupun luar zonasi.

“Jika dari ketiga pilihan tersebut calon peserta didik baru tidak lolos, opsi lainnya ya ke sekolah swasta,” ungkapnya. (mg1/c1/ady)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#calon siswa #pendaftaran #sekolah #PPDB