JAKARTA– Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan, alasan penggantian PPDB ke SPMB tersebut bukan hanya sekedar nama, tetapi untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Alasannya diganti kenapa? Ya karena memang kita itu memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua, yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita ganti. Solusinya, yang sudah baik kita pertahankan. Karena itu, untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP jalurnya tetap sama, perubahannya pada presentase masing-masing jalur. Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota” ungkap Prof. Abdul Mu’ti pada YouTube CNN Indonesia.
Sebelumnya, jalur penerimaan pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Sementara, pada SPMB 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memaastikan memiliki empat jalur yang berbeda, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut adalah penjelasan masing-masing jalur:
Jalur Domisili
Dilansir dari kemendikbud.go.id, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi
Dilansir dari kemendikbud.go.id, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi
Dilansir dari kemendikbud.go.id, Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Jalur Mutasi
Dilansir dari kemendikbud.go.id, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Prof. Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwasannya perubahan jalur ini sudah dibicarakn dengan Presiden Republik Indonesia, Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan para Menteri Sekretariat Negara, serta Mentri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami” ungkap Prof Mu’ti pada YouTube Liputan 6. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah