BLITAR – Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Komisi I DPRD Kota Blitar akan memanggil Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar untuk meminta kejelasan terkait kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi mengaku sudah mengetahui kebijakan baru berupa SPMB tersebut. Namun, pihaknya belum mempelajari secara mendetail terkait SPMB.
“Makanya, kami akan panggil dinas pendidikan untuk menjelaskan tentang sistem yang baru tersebut,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Selasa (4/2/2025).
Komisi I ingin tahu perubahan sistem PPDB menjadi SPMB tersebut apakah memang ada aturan yang baru atau hanya mengganti istilah saja. Artinya, istilah dari PPDB berubah, tetapi pola atau sistemnya tetap sama.
”Misalnya di PPDB kan ada jalur zonasi, sedangkan di SPMB itu disebut jalur domisili. Saya belum tahu detailnya bagaimana, apakah itu ganti istilah saja, atau ada penyempurnaan,” terangnya.
Pihaknya segera memanggil dispendik untuk rapat bersama membahas kebijakan baru mengenai sistem PPDB tersebut. Sesuai rencana pada Kamis (6/5) mendatang komisi rapat bersama dinas terkait.
Secara bertahap, komisi I juga memanggil instansi terkait lainnya seperti dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Blitar Provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan SMA/SMK.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, terdapat 4 jalur penerimaan siswa baru pada SPMB. Empat jalur itu meliput jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Perubahan sistem PPDB ini tidak sekadar perubahan istilah, tetapi juga perbaikan-perbaikan.
Pada jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Prinsipnya, mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan Jalur prestasi untuk calon siswa baru yang memiliki prestasi di bidang akademik atau nonakademik. (sub/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah