BLITAR – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar turut terdampak efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Meski demikian, hingga kini besaran nilai efisiensi serta komponen yang akan ditunda masih belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu keputusan dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin menjelaskan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Wali Kota Blitar pada akhir Januari lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya mulai melakukan efisiensi secara mandiri di beberapa sektor, seperti perjalanan dinas, konsumsi, makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), pencetakan, baliho, kajian, serta pemeliharaan.
“Semua kegiatan tersebut sementara ditunda agar tidak terjadi kontrak yang akhirnya terdampak kebijakan efisiensi. Kami menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. Untuk saat ini, efisiensi dilakukan tanpa mengganggu hal-hal yang bersifat utama, terutama yang berkaitan langsung dengan pembelajaran,” ungkapnya, Senin (17/2).
Menurut dia, salah satu dampak efisiensi ini adalah tertundanya sejumlah proyek pembangunan di sektor pendidikan. Pada kondisi normal, di awal tahun Dinas Pendidikan biasanya sudah mulai melakukan kontrak untuk sejumlah pengadaan.
Namun, akibat efisiensi ini, beberapa proyek pembangunan seperti tahap ketiga SMPN 6 Blitar dan pembangunan TK Kepanjenlor harus ditunda sementara. Proyek lain yang bersifat rehabilitasi juga mengalami penundaan serupa.
“Kami berupaya agar proyek ini tetap bisa terealisasi karena berkaitan dengan peningkatan kualitas pembelajaran. Terutama SMPN 6 Blitar, yang pembangunannya masih belum tuntas, khususnya bagian depan,” bebernya.
Dia berharap keputusan mengenai efisiensi anggaran dapat segera ditetapkan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan. “Mudah-mudahan Februari ini sudah ada kepastian, sehingga kami bisa berproses di Maret dan tidak sampai pertengahan tahun. Apalagi, pembangunan tahap ketiga SMPN 6 Blitar ini tidak membutuhkan waktu lama,” pungkasnya. (ham/din)
Editor : M. Subchan Abdullah