Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

SE Wali Kota Blitar Terkait Pungutan Purnawiyata Butuh Evaluasi, Begini Tanggapan Komisi I DPRD

M. Subchan Abdullah • Kamis, 13 Maret 2025 | 21:00 WIB
Potret siswa Sekolah Menengah Atas yang sedang berkumpul
Potret siswa Sekolah Menengah Atas yang sedang berkumpul

BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar meminta dinas pendidikan (dispendik) untuk mengevaluasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar tentang pungutan di luar program kegiatan sekolah, seperti acara purnawiyata atau wisuda.

Sebab, pungutan tersebut dinilai memberatkan sebagian wali murid, terutama yang kurang mampu.

Melalui SE tersebut, pungutan kepada wali murid diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan. Namun, seiring berjalannnya waktu, muncul keluhan dari sejumlah wali murid, khususnya dari kalangan kurang mampu.

”Karena itu, kami meminta pemerintah kota serta dinas terkait untuk mengevaluasi kembali SE tersebut. Mencermati lagi mana saja poin yang dianggap memberatkan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi, Kamis (13/3/2025).

Komisi I, lanjut Agus, sudah berkomunikasi dengan Dispendik Kota Blitar terkait SE tersebut. Dia meminta kepada dispendik untuk mengevaluasi SE wali kota yang membolehkan adanya pungutan kepada wali murid untuk kegiatan di luar program sekolah.

”Saat ini dispendik juga masih meminta arahan dari wali kota terkait SE tersebut. Apalagi, wali kotanya juga baru,” terangnya.

Selama masa evaluasi tersebut, komisi I juga meminta agar pungutan-pungutan untuk kegiatan di luar program sekolah, terutama purnawiyata atau wisuda, agar dihentikan terlebih dulu. Dispendik melalui arahan wali kota bisa membuat kebijakan untuk menghentikan sementara pungutan kepada wali murid.

Nah, apabila nanti kembali diperbolehkan, Agus meminta agar ada perubahan ketentuan. Misalnya, pungutan dengan cara subsidi silang.

”Jadi, pungutan-pungutan ini diperuntukkan bagi wali murid dari kalangan mampu. Pungutan ini sekaligus membantu wali murid yang kurang mampu,” jelasnya.

Agus meminta kepada dispendik untuk memberikan pemahaman kepada sekolah agar untuk sementara tidak menggelar kegiatan wisuda terlebih dulu. Mengingat, kondisi saat ini ada upaya efisiensi anggaran berdasarkan intruksi presiden.

”Kami mohon semua memahami kondisi ini. Meskipun, porsi anggaran untuk bidang pendidikan tetap dialokasikan sebesar 20 persen. Belum lagi nanti ada tambahan program makan bergizi gratis,” bebernya.

Baca Juga: Rekomendasi Olahraga yang Cocok untuk Orang yang Sedang Berpuasa agar Tetap Bugar

Sementara itu, Kepala Dispendik Kota Blitar Dindin Ali Nurdin mengatakan masih menunggu arahan dari Wali Kota Blitar Mas Ibin. Pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail terkait evaluasi SE tersebut. ”Dihentikan atau tidak, kami tunggu arahan pimpinan,” katanya, singkat. (sub/c1/ady) 

Editor : M. Subchan Abdullah
#surat edaran #dprd kota blitar #wali kota blitar #kurang mampu #komisi i #wisuda #purnawiyata #wali murid #pungutan #dispendik kota blitar #sekolah