Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Wali Kota Blitar Cek Regulasi Pungutan kepada Wali Murid, Mas Ibin: Kualitas Sekolah Gratis Tetap Diperhatikan

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:00 WIB
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin memberikan keterangan kepada awak media.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin memberikan keterangan kepada awak media.

BLITAR – Wali Kota Blitar Syuqul Muhibbin akan mengecek aturan mengenai pungutan untuk kegiatan di luar program pembelajaran sekolah. Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar itu mengaku sudah berkomunikasi dengan kepala dinas pendidikan (Dispendik) Kota Blitar terkait aturan tersebut.

Wali Kota Mas Ibin mengungkapkan bahwa masih menelaah lebih lanjut terkait regulasi mengenai pungutan terhadap wali murid. Entah itu berupa peraturan daerah (perda), peraturan wali kota (perwali), hingga surat edaran (SE).

”Saya cek dulu ya, karena saya juga baru. Nanti saya diskusikan dengan kepala dispendik, adakah hal-hal yang perlu dievaluasi,” terangnya, Sabtu (15/3/2025).

Terkait regulasi mengenai pungutan kepada wali murid tersebut, menurut dia memang harus dievaluasi kembali. Meski konsep pendidikan di Bumi Bung Karno itu gratis, kualitas pendidikan tetap harus diperhatikan.

”Jangan sampai ketika kita memburu yang gratis, kualitas pendidikan malah menurun. Sebetulnya, pendidikan yang mahal itu juga belum tentu jelek. Ada juga swasta yang bagus,” ujarnya.

Karena itu, regulasi mengenai pungutan tersebut masih akan dievaluasi lebih lanjut. Dari hasil evaluasi tersebut, apakah nanti regulasi yang sudah ada perlu diganti atau direvisi. ”Jika memang direvisi, ya kami revisi. Yang terpenting, kita harus bersama-sama membangun kualitas,” katanya. 

Jangan sampai, kata Mas Ibin, muncul justifikasi bahwa pendidikan harus gratis. “Jika gratis, sementara kualitasnya tidak bagus, ya akhirnya orang tua juga pikir-pikir. Intinya, kami akan bahas lebih lanjut terkait aturan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar untuk mengevaluasi regulasi tentang pungutan kepada wali murid.

Selama ini, pungutan dilakukan untuk kegiatan di luar pembelajaran sekolah, seperti kegiatan wisuda atau purnawiyata. Sebagian wali murid, khususnya dari kalangan kurang mampu, mengeluhkan besaran pungutan. (sub/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#Syauqul Muhibbin #wali kota blitar #regulasi #sekolah gratis #Mas Ibin #Dispendik #kualitas pendidikan #wali murid #pungutan