BLITAR – Aturan seleksi penerimaan murid baru (SPMB) atau dikenal juga sebagai PPDB jenjang SMA/SMK negeri di Blitar tahun ajaran 2025/2026 mengalami perubahan.
Beberapa ketentuan penting, terutama terkait jalur domisili dan sistem seleksi nilai, kini disesuaikan dengan kebijakan baru dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dengan begitu, persaingan masuk ke SMA/SMK yang diinginkan pun semakin ketat dan kompetitif. Apalagi, semua sudah diatur melalui sistem sehingga tidak bisa diubah atau diutak-atik.
Kasi SMA/PKLK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Blitar, Abusani Abizalfa mengatakan, aturan jalur domisili kini tak lagi sepenuhnya mengacu pada jarak rumah ke sekolah. “Dulu yang paling dekat rumahnya dengan sekolah punya peluang besar diterima. Sekarang tidak. Penentu utamanya adalah nilai akademik siswa,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
Abusani menjelaskan, kini terdapat dua subjalur dalam jalur domisili. Yakni, domisili reguler dengan kuota 20 persen dan domisili sebaran 15 persen. Total kuota jalur domisili untuk SMA hanya 35 persen atau turun dari tahun lalu yang mencapai 50 persen. Sementara itu, untuk SMK, kuota domisili masih tetap di angka 10 persen.
“Untuk penilaian akademik siswa ini berdasarkan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 yang bobotnya 60 persen. Sisanya berasal dari indeks sekolah, yaitu rerata nilai alumni sekolah tersebut di SMA/SMK se-Jatim,” terangnya.
Selain itu, jalur afirmasi kini mendapat kuota lebih besar yakni 30 persen. Naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Jalur prestasi kini juga punya porsi tetap sebesar 30 persen. Tak lagi hanya mengandalkan sisa kuota. Sementara jalur mutasi mendapat jatah kuota sebesar 5 persen.
Demi memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi, Abusani menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem. “Kami maupun sekolah tidak bisa mengutak-atik hasilnya. Semua terintegrasi lewat aplikasi berbasis sistem,” ujarnya.
Untuk kebutuhan daya tampung, tiap SMA/SMK di Kota Blitar rata-rata membuka pagu sebanyak 360 siswa. Di wilayah Kabupaten Blitar, kuotanya bisa mencapai 400 siswa per sekolah.
”Untuk pagu maupun rombel ini juga tak bisa lagi diubah. Semua sudah dikunci melalui sistem. Jadi tak ada lagi istilah pagu atau rombel cadangan,” beber pria berkacamata ini.
Pelaksanaan SPMB dijadwalkan mulai pertengahan Juni mendatang. Saat ini, cabdindik sedang melakukan sosialisasi secara bertahap ke SMP negeri se-Blitar agar siswa dan wali murid memahami aturan baru ini secara menyeluruh. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah