RADAR BLITAR - Radiologi diagnostik merupakan salah satu pilar penting dalam dunia medis modern yang memanfaatkan radiasi pengion untuk menghasilkan gambaran struktur internal tubuh.
Meskipun teknologi ini membawa manfaat besar dalam diagnosis dan pengobatan, paparan terhadap radiasi pengion juga menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi tenaga medis yang bekerja secara rutin di lingkungan tersebut.
Oleh karena itu, aspek keselamatan radiasi menjadi sangat krusial untuk ditinjau dan diterapkan secara ketat.
Dalam kegiatan radiologi diagnostik, tenaga kesehatan dapat terpapar radiasi dari berbagai peralatan, seperti mesin sinar-X konvensional, CT scan, alat fluoroskopi, maupun saat menjalankan prosedur radiologi intervensional.
Petugas seperti radiografer, radiolog, perawat, dan teknisi sering kali berada di sekitar area paparan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Paparan radiasi yang berulang dan berlangsung dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek biologis, baik deterministik (seperti katarak atau eritema kulit) maupun stokastik (seperti peningkatan risiko kanker).
Efek tersebut sangat bergantung pada dosis yang diterima dan durasi paparan.
Oleh sebab itu, pengendalian dosis radiasi menjadi faktor kunci dalam melindungi tenaga kesehatan dari risiko tersebut.
Tiga prinsip utama dalam keselamatan radiasi yang harus diterapkan di lingkungan radiologi diagnostik adalah: justifikasi, optimisasi, dan pembatasan dosis.
Justifikasi berarti setiap prosedur radiologi harus memiliki alasan medis yang jelas dan hanya dilakukan jika manfaatnya lebih besar daripada risikonya.
Prinsip optimisasi atau konsep ALARA (As Low As Reasonably Achievable) mengharuskan dosis radiasi dikurangi seminimal mungkin tanpa mengurangi mutu citra diagnostik.
Sementara itu, prinsip pembatasan dosis menekankan bahwa paparan radiasi harus tetap berada di bawah batas yang telah ditetapkan oleh regulasi nasional maupun standar internasional, seperti IAEA dan ICRP.
Dosis maksimal yang diperbolehkan bagi petugas kesehatan adalah 20 mSv per tahun rata-rata selama lima tahun, dengan maksimum 50 mSv dalam satu tahun jika diperlukan.
Sementara itu, batas dosis untuk masyarakat umum lebih rendah, yaitu 1 mSv per tahun. Untuk organ tertentu seperti lensa mata, kulit, tangan, dan kaki, batas dosisnya lebih tinggi dan berbeda antara petugas kesehatan dan masyarakat umum.
Jika terpantau dosis petugas melebihi 20 mSv maka petugas akan dipindah ke bagian administrasi atau bahkan diliburkan untuk mencegah efek determenistik maupun efek stokastik.
Langkah-langkah perlindungan radiasi yang efektif meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD), penyesuaian posisi kerja agar menjauh dari sumber radiasi, pembatasan waktu berada di area terpajan, serta pemantauan dosis individu secara rutin dengan dosimeter biasanya dilakukan setiap 1 bulan sekali (bulanan).
Namun frekuensi ini bisa bervariasi tergantung pada peraturan nasional dan tingkat risiko paparan.
Dengan menerapkan prinsip perlindungan radiasi secara konsisten dan disiplin, risiko dampak kesehatan akibat paparan radiasi dapat diminimalkan.
Hal ini memungkinkan tenaga medis untuk bekerja dengan aman dan optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.(*)
PENULIS
- Oleh : Elisya Nurmaya Ramadhani Wibowo
- Dosen Pengampu : Milaniawati Suwito, S. Tr., Kes
- D4 Teknologi Radiologi Pencitaan
- Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
REFERENSI
- International Atomic Energy Agency (IAEA).
- Radiation Protection and Safety of Radiation Sources: International Basic Safety Standards. IAEA Safety Standards Series No. GSR Part 3, Vienna: IAEA, 2014. https://www.iaea.org/publications/8930
- International Commission on Radiological Protection (ICRP).
- The 2007 Recommendations of the International Commission on Radiological Protection. ICRP Publication 103, Ann. ICRP 37 (2-4), 2007. https://www.icrp.org/publication.asp?id=ICRP%20Publication%20103
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Indonesia.