RADAR BLITAR - Indonesia kembali dihadapkan pada peringatan serius mengenai kualitas tata kelola pemerintahan dan integritas lembaga negara. Transparency International, melalui laporan tahunan Corruption Perceptions Index (CPI), menunjukkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2023.
Dengan skor hanya 34 dari 100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara, tren ini mencerminkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi serta melemahnya peran institusi penegak hukum dan pengawasan.
Lebih dari sekadar angka, penurunan IPK merupakan sinyal memburuknya kepercayaan publik terhadap negara. Di tengah kondisi ini, keterlibatan aktif publik menjadi semakin penting dan mendesak.
Mengenal Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
Indeks Persepsi Korupsi adalah indikator global yang dirilis setiap tahun oleh Transparency International. Indeks ini mengukur persepsi terhadap korupsi di sektor publik berdasarkan pendapat para ahli dan pelaku bisnis. Skor IPK berkisar antara 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
Turunnya skor IPK menandakan persepsi bahwa korupsi di suatu negara meningkat atau semakin merajalela. IPK bukanlah ukuran absolut dari jumlah kasus korupsi, namun mencerminkan persepsi dan keyakinan bahwa korupsi menjadi bagian dari sistem.
Pada 2023, Indonesia tercatat mengalami penurunan skor IPK selama tiga tahun berturut-turut, dari 38 (2020) ke 34 (2023). Negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia (skor 47) dan Timor Leste (skor 42) bahkan berhasil mengungguli Indonesia.
Ini menjadi alarm keras bagi bangsa yang selama dua dekade terakhir terus mengusung agenda reformasi dan pemberantasan korupsi.
Faktor Penyebab Penurunan
Penurunan IPK Indonesia bukan tanpa sebab. Sejumlah faktor utama yang memengaruhi antara lain:
Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 memperlemah independensi lembaga tersebut.
Penurunan efektivitas penindakan, terbatasnya operasi tangkap tangan (OTT), serta rendahnya kepercayaan publik terhadap integritas KPK menjadi penyumbang utama buruknya persepsi.
Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Negara: Banyak lembaga negara, baik pusat maupun daerah, belum optimal dalam mengimplementasikan prinsip good governance.
Proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga rotasi pejabat publik masih rawan disusupi praktik kolusi dan nepotisme.
Politik Transaksional dan Praktik Korupsi Elektoral: Pemilu dan pilkada sering menjadi ajang praktik politik uang yang melahirkan pemimpin yang tidak memiliki komitmen antikorupsi.
Biaya politik yang tinggi menciptakan beban "balas budi" yang menjadi bibit korupsi di kemudian hari.
Peran Penting Publik dalam Mendorong Perubahan
Melawan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik adalah kunci penting untuk menekan angka korupsi. Beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan publik antara lain:
Meningkatkan Literasi Antikorupsi: Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari kurikulum di semua jenjang pendidikan. Masyarakat umum pun perlu terus diberikan edukasi tentang bahaya dan bentuk-bentuk korupsi.
Pelaporan Dugaan Korupsi: Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan indikasi korupsi melalui kanal resmi, seperti situs KPK atau Ombudsman. Budaya diam harus dihapus dan digantikan dengan keberanian moral untuk bersuara.
Mengawasi Kinerja Pejabat Publik: Masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi masyarakat harus bersinergi dalam mengawasi implementasi kebijakan publik, penggunaan anggaran, serta perilaku pejabat di semua level.
Menolak Politik Uang: Pemilih harus berani menolak segala bentuk sogokan atau pemberian menjelang pemilu. Memilih berdasarkan rekam jejak dan integritas calon adalah langkah konkret melawan korupsi elektoral.
Kesimpulan:
Turunnya IPK Indonesia bukan sekadar peringatan teknokratis, tapi sinyal bahwa demokrasi dan kepercayaan publik sedang tergerus. Pemerintah harus memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi secara sistemik dan tidak tebang pilih.
Namun, lebih dari itu, publik juga tidak boleh tinggal diam. Perubahan tidak akan terjadi tanpa partisipasi warga negara yang aktif, kritis, dan berani bertindak. Inilah saatnya publik bergerak, demi masa depan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan berintegritas.
Penulis adalah Puteri Fatimah (049), Putri Ramadhani (054), Tengku Raisya (079), Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Semester 2, Universitas Muhammadiyah Malang
Daftar Pustaka
- Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2023. https://www.transparency.org/en/cpi/2023
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2023). Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: KPK RI.
- ICW (Indonesia Corruption Watch). (2023). Tren Penindakan Korupsi Tahun 2023. Jakarta: ICW.
- Sulaiman, M. (2023). Pemberantasan Korupsi di Era Reformasi: Antara Harapan dan Realita. Yogyakarta: Genta Press.
- Kompas.com. (2024, 1 Februari). "Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kembali Turun." Diakses dari https://www.kompas.com