Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

MPLS 2025 Diperpanjang Jadi Lima Hari, Ini Penjelasan Dispendik Kota Blitar

M. Subchan Abdullah • Rabu, 9 Juli 2025 | 16:08 WIB

Kepala Bidang Dikdasmen Dispendik Kota Blitar, Jais Alwi Mashuri
Kepala Bidang Dikdasmen Dispendik Kota Blitar, Jais Alwi Mashuri

BLITAR – Tahun ajaran baru 2025/2026 membawa kebijakan baru dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru di seluruh jenjang pendidikan.

Jika sebelumnya hanya berlangsung tiga hari, kini MPLS dilaksanakan selama lima hari, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025.

Kabid Dikdasmen Dispendik Kota Blitar, Jais Alwi Mashuri menuturkan, perpanjangan masa MPLS ini bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna, ramah, dan menggembirakan bagi siswa baru.

Baca Juga: Akses Jalan Menuju Perkebunan Sirah Kencong Blitar Rusak di Sejumlah Titik, Masyarakat Kudu Hati-hati

“Fokus tahun ini adalah MPLS Ramah, yang tidak hanya mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membentuk karakter anak,” jelasnya, Rabu (9/7/2025).

Konsep “MPLS Ramah” mengedepankan nilai-nilai penghormatan terhadap hak anak, serta penguatan karakter dan pengenalan nilai-nilai positif sejak awal.

Para siswa tidak hanya dikenalkan dengan guru, kurikulum, dan tata tertib, tetapi juga diajak memahami pentingnya etika, toleransi, dan kebiasaan hidup sehat.

Baca Juga: Menilik Kesibukan Pegiat Aksara Kawi di Sejumlah Situs Sejarah di Blitar

Salah satu program unggulan dalam MPLS tahun ini adalah Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang mencakup kebiasaan bangun pagi, ibadah, olahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur tepat waktu.

“Ini bukan hanya kegiatan seremonial. Kita ingin siswa baru betul-betul merasa nyaman dan siap secara mental maupun karakter menghadapi dunia sekolah,” tambah Jais.

Pelaksanaan MPLS juga ditekankan agar bersifat edukatif, inklusif, efektif, partisipatif, serta tanpa perundungan dan kekerasan.

Baca Juga: Candi Penataran: Warisan Sejarah Kerajaan Majapahit di Blitar yang Memikat Wisatawan

Dispendik Kota Blitar akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah sekolah guna memastikan kegiatan MPLS Ramah berjalan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam SE Mendikdasmen. (sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#surat edaran #siswa #tahun ajaran #kurikulum #Edukatif #Baru #kebijakan #masa pengenalan lingkungan sekolah #mendikdasmen #se #Dinas pendidikan #Prinsip #ramah #mpls #anak #dispendik kota blitar