BLITAR – Sebanyak 20 guru SD pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar mengajukan cerai hingga Juni ini.
Jumlah pengajuan cerai ini meningkat dari tahun lalu. Bahkan, salah satu dari mereka dijatuhi hukuman potong gaji karena awalnya perceraiannya tidak izin.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, Deni Setiawan mengatakan, ada 20 kasus izin guru PPPK mengajukan cerai.
Namun di antaranya terkena kasus pelanggaran disiplin yang terjadi hingga pertengahan tahun ini.
Guru PPPK ini awalnya tidak mengajukan izin cerai dan belum selesai proses perceraiannya sudah menikah lagi.
Maka dari itu, dia dijatuhi hukuman yakni pemotongan gaji 50 persen selama satu tahun. Hal itu merupakan sanksi ringan.
Namun jika sampai terkena sanksi berat, ancamannya bisa sampai dicabut statusnya sebagai PPPK.
“Alhamdulillah, jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, kasus disiplin ini menurun. Tahun 2024 ada lebih dari dua atau tiga orang PPPK dijatuhi sanksi sedang hingga berat," ujarnya saat ditemui, Rabu (16/7/02025).
Deni melanjutkan, jumlah pengajuan izin cerai oleh guru PPPK justru melonjak drastis. Sepanjang 2024 ada 15 permohonan izin cerai.
Sementara tahun ini baru semester pertama sudah ada 20 pengajuan. Artinya, ada potensi kenaikan 100 persen di akhir tahun. Sekitar 70 persen penggugat adalah PPPK perempuan.
Menurutnya, hal ini menjadi fenomena baru, seperti PPPK sindrom. Itu karena salah satu faktornya adalah ekonomi.
Banyak suami dari PPPK perempuan tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja di sektor informal.
“Dari data kami, tidak sampai 10 persen suami dari PPPK perempuan itu yang juga ASN. Mayoritas pasangannya bukan pegawai tetap, seperti buruh atau petani. Sehingga terjadi ketimpangan ekonomi,” imbuhnya.
Deni menyebut dispendik memiliki prosedur pembinaan terkait pengajuan izin cerai.
Dimulai dari pembinaan oleh kepala sekolah selaku kepala UPT, hingga proses mediasi oleh dispendik dan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
“Kalau tidak ditemukan titik temu, maka rekomendasi cerai bisa diajukan ke bupati. Tapi jangan sampai proses pengadilan lebih dulu dari izin bupati. Itu melanggar,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah