Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠SPPA Siap Tangani Tindak Pidana Anak, Salah Satunya Kasus Bullying

Yanu Aribowo • Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB

 

SPPA Siap Tangani Tindak Pidana Anak
SPPA Siap Tangani Tindak Pidana Anak

BLITAR - Di tengah masyarakat, masih ada anggapan jika tindak pidana yang melibatkan anak-anak tidak bisa diproses jalur hukum.

Untuk itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan terhadap tindak pidana, termasuk kekerasan yang melibatkan anak seperti yang terjadi di SMPN 3 Doko.

Dalam penanganan tindak pidana anak, selama ini ada sistem peradilan pidana anak (SPPA) yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam SPPA, ada beberapa poin penting, terutama menyangkut anak yang diduga sebagai pelaku dalam sebuah tindak pidana, yakni berumur 12 tahun hingga 18 tahun.

Di bawah ketentuan umur tersebut, seorang anak tidak dapat dipidanakan dan tetap dilakukan pembinaan agar tidak berpotensi mengulangi lagi perbuatannya. Dalam penanganannya, pihak-pihak terkait akan mengutamakan keadilan restoratif yang mengedepankan mediasi antara pelaku, korban, dan keluarga kedua dari belah pihak.

“Untuk tindak pidana berat bisa langsung diproses secara hukum,” jelas Ketua Sahabat Perempuan Anak (Sapuan) Blitar, Titim Fatmawati.

Selain itu, dalam SPPA juga ada opsi diversi sehingga penyelesaian suatu tindak pidana tidak hanya dituntaskan melalui proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan di luar proses peradilan.

Meski diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, perlindungan terhadap hak anak tetap diutamakan, seperti pendampingan orang tua, keluarga, hingga penasihat hukum dan psikolog.

Identitas anak juga tidak boleh diungkapkan dalam pemberitaan serta proses persidangan berlangsung secara tertutup.

“Dalam SPPA, penjatuhan pidana pada anak dilakukan dengan mempertimbangkan setengah dari maksimum pidana orang dewasa, dan tidak ada sanksi pidana mati atau seumur hidup,” ujar Titim.
Bahkan, ketika sudah ada vonis tetap terkait tindak pidana, anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan mendapatkan pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sebagai contoh, data per Senin (21/7) lalu, di LPKA Kelas I Blitar terdapat 202 ABH yang menjalani pembinaan, dengan rincian 198 pria dan 4 perempuan. Di antara mereka, sebanyak 5 anak sedang mengikuti jambore pramuka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya. (ynu/c1) (*)

Baca Juga: Dari Hobi Sejak Usia 9 Tahun, Kini Renatadi Jadi Fashion Designer Blitar yang Tembus Pasar Kanada

Editor : M. Subchan Abdullah
#tindak pidana #SPPA #anak #bullying