BLITAR, KAWENTAR – Proses pencairan KIP Kuliah 2025 di semester genap masih terus berjalan. Namun, banyak pencairan yang tersendat karena kendala teknis yang sebenarnya bisa dicegah: data mahasiswa yang belum lengkap atau tidak valid di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, update PD Dikti bukan sekadar formalitas, melainkan kunci utama agar bantuan bisa segera cair.
Dalam laporan terbaru yang dikutip dari dibidikmisi.com, disebutkan bahwa kelengkapan dan kesesuaian data antara PD Dikti dan sistem SIM KIP Kuliah menjadi syarat mutlak pencairan bantuan biaya hidup di tahun ajaran 2024/2025. Mahasiswa diminta memastikan bahwa Kartu Rencana Studi (KRS), Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM), dan riwayat nilai atau IPK telah tercatat dengan benar.
“Mahasiswa sering tidak sadar bahwa data mereka belum lengkap di PD Dikti. Padahal sistem akan otomatis menolak pengajuan jika ada data yang belum sesuai. Maka, untuk KIP Kuliah 2025, update PD Dikti itu krusial,” tulis dibidikmisi.com, Senin (28/7).
Baca Juga: Liburan Usai, Uang Sekolah Membengkak: PIP Tahap 2 Hadir Bantu Biaya Awal Tahun Ajaran
Nama, NIM, dan Prodi Harus Identik di Semua Sistem
Tidak hanya sekadar KRS dan IPK, kesesuaian identitas dasar juga menjadi syarat penting. Nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan Program Studi (Prodi) yang tercatat di PD Dikti harus identik dengan yang ada di SIM KIP Kuliah. Jika ada perbedaan, meskipun satu huruf atau spasi, sistem bisa mendeteksi ketidaksesuaian dan menolak pencairan.
Hal ini sering terjadi karena data diinput secara manual oleh operator kampus, dan belum diperiksa ulang oleh mahasiswa. Untuk itu, mahasiswa disarankan segera mengecek dan jika perlu, minta kampus melakukan sinkronisasi data sebelum batas waktu pengajuan pencairan ditutup.
“Kalau NIM salah ketik, prodi belum terverifikasi, atau nama beda huruf, maka pengajuan tidak bisa diproses. Validasi data itu tanggung jawab bersama,” tambah pernyataan di sumber yang sama.
Baca Juga: Mengikuti Jejak Adellia Putri Anjani, Duta Pemuda Antikekerasan Blitar, Apa Prestasinya?
Akreditasi Prodi Harus Aktif, Tidak Boleh Kosong atau Kedaluwarsa
Satu hal lain yang sering luput dari perhatian adalah status akreditasi program studi. Dalam sistem KIP Kuliah dan PD Dikti, akreditasi prodi harus masih aktif dan tidak boleh kosong (strip). Jika akreditasi sudah kedaluwarsa atau belum diperbarui, maka mahasiswa dari prodi tersebut bisa terhambat pencairannya.
Oleh karena itu, pihak kampus diminta untuk memastikan bahwa data akreditasi sudah disinkronkan antara PD Dikti, SIM KIP Kuliah, dan BAN-PT. Jika tidak sesuai, pengajuan bantuan akan otomatis ditunda sampai sinkronisasi dilakukan.
“Ini biasanya kendala di kampus-kampus swasta. Akreditasi tidak diperbarui di sistem, akhirnya seluruh mahasiswa prodi tersebut terdampak,” tulis dibidikmisi.com.
Baca Juga: Sedih, 6.000 Warga Kabupaten Blitar Dicoret dari Sasaran Bansos PKH, Ada Apa Gerangan?
Kampus Harus Koordinasi Internal, Mahasiswa Harus Cek Mandiri
Surat edaran dari LLDikti wilayah 4 dan 7 telah menekankan pentingnya koordinasi antara operator PD Dikti dan operator KIP Kuliah di kampus.
Keduanya harus bekerja sama untuk memastikan semua data sudah valid sebelum pengajuan bantuan dikirimkan ke pusat.
Namun di sisi lain, mahasiswa juga tidak bisa hanya bergantung pada kampus. Mereka perlu aktif memeriksa akun PD Dikti masing-masing, mengecek apakah data perkuliahan sudah muncul dan statusnya aktif. Jika ada kekeliruan atau kekurangan, segera hubungi bagian akademik kampus untuk diperbaiki.
Baca Juga: Kuliner Sate Taichan Tertahan Nafsu Produksi Sepasang Sahabat asal Blitar Buat Ketagihan
Mahasiswa Bisa Cek PD Dikti Secara Online
Untuk mengecek status PD Dikti, mahasiswa dapat langsung mengakses laman pddikti.kemdikbud.go.id, kemudian mencari nama atau NIM masing-masing. Di sana, akan terlihat riwayat kuliah, IPK, semester aktif, status KRS, dan data prodi. Pastikan semua informasi sudah terisi dengan lengkap dan benar.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pengecekan:
-
Apakah semester sudah menunjukkan “Genap 2024/2025”?
-
Apakah aktivitas kuliah aktif dan bukan cuti?
-
Apakah nilai dan IPK sudah muncul hingga semester terakhir?
-
Apakah nama, NIM, dan prodi sama dengan akun KIP Kuliah?
Jika jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut “belum” atau “tidak cocok”, maka segera lakukan tindakan koreksi melalui kampus.
Baca Juga: Purna Paskibraka Kota Blitar 2024 Emban Tugas Baru Jadi Duta Pancasila,
Tenggat Pengajuan: 28 Februari 2025
Waktu terus berjalan. Berdasarkan surat resmi dari LLDikti, pengajuan pencairan bantuan semester genap KIP Kuliah 2025 harus diselesaikan paling lambat 28 Februari 2025. Jika data PD Dikti belum valid sebelum tanggal tersebut, maka pengajuan mahasiswa tersebut bisa saja tidak ikut dalam pencairan batch pertama di bulan Maret.
Untuk itu, mahasiswa dan kampus diharapkan tidak menunda proses validasi dan pengajuan, agar bantuan tidak tertunda lebih lama.
Editor : Anggi Septian A.P.