Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemotongan Biaya Hidup Mahasiswa Masih Terjadi: Audit Kampus Jadi Sorotan

Anggi Septiani • Selasa, 29 Juli 2025 | 04:00 WIB

 

Pemotongan Biaya Hidup Mahasiswa Masih Terjadi: Audit Kampus Jadi Sorotan
Pemotongan Biaya Hidup Mahasiswa Masih Terjadi: Audit Kampus Jadi Sorotan

BLITAR– Kasus pemotongan dana bantuan pendidikan kembali mencuat di tengah pelaksanaan program KIP Kuliah 2025. Sejumlah mahasiswa mengeluhkan adanya potongan terhadap biaya hidup yang seharusnya mereka terima penuh. Fenomena ini mencuat seiring dengan pengawasan ketat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menegaskan bahwa audit akan difokuskan kepada pihak perguruan tinggi sebagai pelaksana program.

Dalam program KIP Kuliah 2025, pemerintah memberikan bantuan biaya kuliah dan biaya hidup secara langsung ke rekening mahasiswa. Sayangnya, di beberapa wilayah, ditemukan praktik yang tidak sesuai regulasi, di mana mahasiswa diminta menyerahkan sebagian uangnya dengan alasan yang beragam.“Yang paling banyak diadukan itu pemotongan biaya hidup, Bapak. Ada saja alasannya—mulai dari titipan, hingga dalih pengembalian uang muka (DP),” tegas seorang pejabat dalam forum resmi Kemendikbudristek.

Praktik semacam ini sangat bertentangan dengan prinsip pelaksanaan KIP Kuliah 2025 yang menekankan transparansi dan keadilan. Dalam beberapa laporan, pemotongan ini dilakukan secara informal, melalui tekanan verbal, atau bahkan lewat perjanjian tak resmi. Hal ini memicu keresahan di kalangan mahasiswa penerima bantuan, terutama yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Baca Juga: Dari Hajatan ke Panggung Televisi: Brenda Vanessa, Pelajar Blitar yang Bersinar Lewat Suara

“Ini perlu kita pertegas: yang diaudit itu adalah perguruan tinggi, bukan mahasiswanya,” lanjut pejabat tersebut. Ia menekankan bahwa penyelenggara program di tingkat kampus harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan teknis di lapangan. “Kasihan Bapak Ibu semua, yang kena audit nanti ya institusinya. Jangan sampai kampus membiarkan praktik-praktik seperti ini terus berjalan.”

Lebih jauh, pemerintah juga menyoroti modus “titipan” dana yang dikembalikan oleh mahasiswa setelah menerima pencairan biaya hidup. Dalam kasus-kasus tertentu, bahkan ada perjanjian tidak tertulis antara mahasiswa dan pihak kampus atau oknum tertentu yang mewajibkan pengembalian sejumlah dana. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan semangat pemberdayaan pendidikan tinggi.

Selain itu, ada juga laporan tentang pungutan tambahan dengan alasan selisih biaya pendidikan. Misalnya, ketika biaya kuliah satuan program studi sebesar Rp5 juta, sementara yang ditanggung pemerintah lewat KIP Kuliah 2025 hanya Rp4 juta, mahasiswa diminta menanggung sisanya. “Itu tidak dibenarkan. Mahasiswa tidak boleh dibebani lagi atas kekurangan biaya. Pemerintah sudah menetapkan standar biayanya,” tegas pejabat Kemendikbudristek.

Baca Juga: Purna Paskibraka Kota Blitar 2024 Emban Tugas Baru Jadi Duta Pancasila,

Meningkatnya jumlah pengaduan dari mahasiswa turut diperkuat dengan dibukanya kanal aduan publik secara terbuka. Mahasiswa kini bisa melapor tanpa harus mencantumkan nama, asal laporan dilengkapi bukti kuat. Bentuknya pun beragam, mulai dari rekaman suara, foto kuitansi, hingga slip transfer. Langkah ini disebut sebagai terobosan penting dalam pengawasan pelaksanaan KIP Kuliah 2025 secara nasional.

“Kami tidak sembarangan menanggapi aduan. Harus ada bukti fisik. Mahasiswa sudah paham. Mereka kirim rekaman, kirim bukti transfer, foto kuitansi. Ini jadi bukti bahwa kesadaran publik meningkat,” ujarnya. Menurut data hingga pertengahan tahun ini, sudah ratusan laporan masuk, dan sebagian besar menyasar kasus pemotongan biaya hidup.

Salah satu praktik paling ekstrem bahkan ditemukan di sebuah wilayah di Jawa, di mana dana bantuan biaya hidup mahasiswa langsung “auto-debit” ke rekening institusi kampus setiap awal semester. Tanpa persetujuan eksplisit dari mahasiswa, dana itu secara otomatis ditarik dan dikelola oleh kampus. “Ini sulit diterima akal sehat. Mahasiswa tidak bisa berbuat apa-apa karena semua diatur kampus,” ujarnya dengan nada prihatin.

Baca Juga: Wagub Jatim Emil Beri Pesan Khusus Kepada Orang Tua agar Awasi Anak secara Ekstra

Fenomena semacam ini tentu mencederai semangat dari program KIP Kuliah 2025 yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi yang adil dan merata. Dana bantuan biaya hidup dirancang agar mahasiswa dari keluarga tidak mampu bisa fokus belajar tanpa dibebani biaya hidup sehari-hari. Bila dana tersebut dipotong, apalagi dengan cara-cara tersembunyi, maka semangat program pun menjadi sia-sia.

Kemendikbudristek pun mengingatkan seluruh perguruan tinggi penerima program KIP Kuliah 2025 untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Penandatanganan pakta integritas oleh pimpinan kampus bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak mahasiswa.

“Kami tidak mempersulit siapa pun. Tapi kami ingin menjamin bahwa bantuan ini tepat sasaran dan dijalankan secara amanah. Kalau ada kampus atau oknum yang bermain-main, maka akan ada sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Sirkuit Sentul Blitar Jadi Arena Jogging Masyarakat, Ini Respon Dispora

Sebagai bentuk transparansi lanjutan, masyarakat umum juga bisa mengakses informasi pengaduan melalui laman resmi Kemendikbudristek. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang praktik-praktik tidak etis yang merugikan mahasiswa.

Dengan sistem pengawasan yang terbuka, serta dukungan dari publik dan media, diharapkan program KIP Kuliah 2025 benar-benar menjadi jembatan perubahan dan keadilan bagi generasi muda Indonesia

Editor : Anggi Septian A.P.
#kip #kuliah 2025