Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DP dan Titipan: Modus Baru Potongan Dana Mahasiswa Terungkap di KIP Kuliah 2025

Anggi Septiani • Selasa, 29 Juli 2025 | 03:00 WIB

DP dan Titipan: Modus Baru Potongan Dana Mahasiswa Terungkap di KIP Kuliah 2025
DP dan Titipan: Modus Baru Potongan Dana Mahasiswa Terungkap di KIP Kuliah 2025

 

BLITAR – Program KIP Kuliah 2025 kembali diwarnai temuan praktik-praktik tak terpuji yang merugikan mahasiswa penerima bantuan. Salah satu modus baru yang terungkap adalah permintaan pengembalian uang muka (DP) dan sistem "titipan" dana yang diwajibkan untuk diserahkan kembali ke pihak tertentu setelah pencairan biaya hidup dilakukan.

Kasus seperti ini marak terjadi di wilayah luar Pulau Jawa, berdasarkan laporan dan pengaduan mahasiswa yang diterima oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam praktiknya, mahasiswa tetap mendapatkan pencairan biaya hidup dari program KIP Kuliah 2025, tetapi dipaksa atau “diminta dengan alasan tertentu” untuk mengembalikan sebagian dari uang itu kepada oknum yang mengatasnamakan lembaga.

Di paragraf ketiga ini, sejumlah laporan menyebut bahwa pemotongan tersebut tidak jarang dikemas dalam bentuk “titipan sementara” atau “pengganti DP” yang sebelumnya sudah didahulukan pihak kampus atau perantara. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa modus tersebut mulai terjadi mendekati tahun ajaran baru saat pencairan biaya hidup KIP Kuliah 2025 berlangsung di beberapa perguruan tinggi.

Baca Juga: Liburan Usai, Uang Sekolah Membengkak: PIP Tahap 2 Hadir Bantu Biaya Awal Tahun Ajaran

Salah satu pengaduan datang dari mahasiswa di kawasan Indonesia Timur, yang menyebutkan adanya tekanan untuk mengembalikan sejumlah dana dengan alasan kampus telah “membantu proses awal” program beasiswa. “Kami sudah tanda tangan, baru diberi tahu bahwa uang Rp1 juta harus dikembalikan karena itu titipan dari kampus,” ungkap seorang mahasiswa yang identitasnya disembunyikan demi keamanan.

Tindakan semacam ini mendapat respons keras dari pejabat pusat. Dalam sebuah pertemuan dengan para penyelenggara perguruan tinggi, seorang pejabat tinggi di Kemendikbudristek menegaskan bahwa praktik seperti itu adalah pelanggaran serius. “Kami pertegas, jangan ada titipan apapun. Jangan sampai setelah dana cair, mahasiswa diminta mengembalikan uang. Itu bukan bagian dari mekanisme resmi KIP Kuliah 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program ini didesain untuk memberikan bantuan penuh kepada mahasiswa, bukan malah menambah beban dengan dalih-dalih administratif. Pemerintah telah menetapkan biaya hidup dengan nominal tertentu berdasarkan wilayah kampus. Dana itu ditransfer langsung ke rekening mahasiswa tanpa melalui pihak ketiga. "Jika ada yang bermain-main, maka perguruan tinggi yang akan kami audit. Bukan mahasiswanya," tegasnya lagi.

Baca Juga: Ratusan Balita di Kota Blitar Alami Obesitas, Dinkes Minta Orang Tua Waspada

Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa sebagian kampus masih memanfaatkan celah birokrasi untuk mengambil keuntungan dari dana bantuan. Selain melanggar regulasi, tindakan tersebut juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang telah membantu jutaan mahasiswa dari keluarga prasejahtera.

Sistem pengawasan pun diperkuat melalui pembukaan kanal aduan daring yang bisa diakses mahasiswa. Kanal ini memungkinkan pengaduan dilakukan tanpa mencantumkan identitas, selama disertai dengan bukti kuat seperti slip transfer, rekaman, atau kuitansi pengembalian uang. “Kita tidak menerima laporan katanya-katanya. Harus ada bukti fisik,” ujar pejabat tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga nilai-nilai keadilan dalam pendidikan. Banyak mahasiswa dan keluarga mereka berharap besar pada bantuan ini. Jika dana itu dipotong, maka semangat untuk kuliah gratis dan bebas beban menjadi sia-sia. Terlebih di era KIP Kuliah 2025, di mana pemerataan akses pendidikan menjadi fokus utama pemerintah.

Baca Juga: Petani Blitar Ini Sukses Tanam Bawang Merah dengan Hasil Panen sampai 5 Ton Lewat Metode Sendiri

Salah satu bentuk tindakan nyata yang dilakukan Kemendikbudristek adalah melibatkan inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan-temuan semacam ini. Tidak sedikit laporan yang ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana beasiswa oleh perguruan tinggi.

"Silakan kampus berkreasi dalam manajemen internal, tapi tidak boleh melanggar aturan program nasional. Semua dana yang menjadi hak mahasiswa, harus sampai ke tangan mereka 100%," ucap pejabat tersebut lagi. Ia mengingatkan bahwa semua pihak telah menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan KIP Kuliah 2025, dan akan ada konsekuensi bagi yang melanggar.

Sementara itu, mahasiswa diharapkan terus berani bersuara jika menemukan pelanggaran. Pemerintah menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas pelapor. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan bahwa program KIP Kuliah 2025 bisa berjalan secara jujur, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Edukasi dan Sejarah, Destinasi Wisata Alam Kebun Kopi Karanganyar di Kabupaten Blitar

Program KIP Kuliah 2025 adalah salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia. Melalui program ini, mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa mengakses pendidikan berkualitas tanpa dibebani biaya kuliah maupun biaya hidup.

Namun sayangnya, apabila masih ada oknum atau lembaga yang mencoba menyalahgunakan sistem dengan alasan titipan, DP, atau pungutan tidak resmi, maka yang dirugikan bukan hanya mahasiswa, tetapi masa depan bangsa. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, kampus, mahasiswa, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas program ini.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kip #kuliah 2025