Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sudah Daftar KIP Kuliah 2025 Tapi Tak Muncul Desil? Ini Penjelasan Soal DTKS dan PPKE yang Wajib Kamu Tahu

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Selasa, 29 Juli 2025 | 02:00 WIB

Ini Penjelasan Soal DTKS dan PPKE yang Wajib Kamu Tahu
Ini Penjelasan Soal DTKS dan PPKE yang Wajib Kamu Tahu

Blitar, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Program KIP Kuliah 2025 kembali menjadi tumpuan harapan banyak calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Namun, belakangan muncul keresahan: meskipun sudah mendaftar dan datanya tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), banyak peserta mengeluhkan bahwa desil mereka tidak muncul di dashboard akun KIP Kuliah 2025.

Masalah ini tentu membingungkan. Sebab, keterangan desil sering kali dianggap penting dalam menentukan kelayakan bantuan pendidikan.

Baca Juga: Liburan Usai, Uang Sekolah Membengkak: PIP Tahap 2 Hadir Bantu Biaya Awal Tahun Ajaran

Banyak calon mahasiswa panik karena takut dianggap tidak layak hanya karena angka desil tidak muncul. Padahal, desil tersebut bukan berasal dari DTKS, melainkan dari PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Dikutip dari channel YouTube Gue Rahman, dijelaskan secara rinci bahwa desil dan DTKS merupakan dua hal berbeda yang sering disalahpahami.

Siswa bisa saja masuk data DTKS tapi tidak memiliki desil, atau sebaliknya, punya desil tapi tidak tercantum dalam DTKS. Lalu, bagaimana hal ini berpengaruh terhadap proses seleksi KIP Kuliah 2025?

Baca Juga: Pemkot Blitar Ajukan Proposal Rp 30 M ke Kemenpora Rombak Sirkuit Bung Karno

DTKS dan PPKE, Apa Bedanya?

DTKS adalah basis data nasional milik Kementerian Sosial RI yang mencatat keluarga miskin dan rentan miskin. Jika seseorang terdaftar di DTKS, berarti secara otomatis ia masuk kategori desil 1 sampai 4.

Kelompok ini adalah sasaran utama berbagai program bantuan pemerintah, termasuk PKH, BPNT, dan tentu saja KIP Kuliah 2025.

Sementara itu, PPKE merupakan hasil sensus keluarga yang dilakukan oleh BKKBN sejak tahun 2021–2022. Melalui PPKE, keluarga dikelompokkan dalam desil 1 sampai 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1 adalah kelompok termiskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.

Baca Juga: Ratusan Balita di Kota Blitar Alami Obesitas, Dinkes Minta Orang Tua Waspada

Permasalahan muncul karena dashboard KIP Kuliah hanya menampilkan desil dari data PPKE, bukan dari DTKS. Inilah yang sering membuat para siswa bingung.

Padahal, jika sudah masuk DTKS, peserta sudah memenuhi syarat sebagai kelompok miskin, tanpa perlu muncul desil dari PPKE.

Mengapa Desil Tidak Muncul di Dashboard?

Ada beberapa alasan mengapa desil PPKE tidak muncul dalam dashboard akun KIP Kuliah 2025:

Baca Juga: Dari Hajatan ke Panggung Televisi: Brenda Vanessa, Pelajar Blitar yang Bersinar Lewat Suara

  1. Nomor KK berubah setelah pendataan PPKE, sehingga gagal dipadankan.

  2. Keluarga tidak berada di rumah saat sensus dilakukan.

  3. Ada kesalahan input data oleh petugas sensus.

  4. Tidak semua daerah memiliki akses pemutakhiran data PPKE secara aktif.

Maka, jika kamu sudah terdaftar di DTKS, tidak perlu khawatir jika desil tidak muncul. DTKS memiliki prioritas lebih tinggi dalam seleksi KIP Kuliah 2025 dibanding data PPKE.

Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

Berdasarkan penjelasan dalam channel Gue Rahman, urutan prioritas penerima KIP Kuliah 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Pemegang KIP aktif saat SMA/SMK sederajat.

  2. Peserta yang terdaftar di DTKS atau penerima bansos PKH/BPNT.

  3. Peserta yang masuk desil 1–3 PPKE.

  4. Anak yatim piatu atau penghuni panti sosial.

  5. Pemegang SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dengan batas penghasilan tertentu.

Jadi, jika kamu terdaftar di DTKS tapi desil PPKE tidak muncul, kamu tetap masuk dalam prioritas kedua, yang artinya lebih diutamakan daripada peserta yang hanya memiliki desil PPKE tanpa masuk DTKS.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DTKS?

Pendaftaran DTKS masih dibuka dan bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat. Proses pengusulan berlangsung antara tanggal 15–25 setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG yang dikelola desa/kelurahan.

Jika kamu belum terdaftar, mintalah pengantar dari desa untuk mengajukan data ke Dinas Sosial.

Jangan hanya membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM), tetapi sekaligus minta didaftarkan ke DTKS.

Baca Juga: Purna Paskibraka Kota Blitar 2024 Emban Tugas Baru Jadi Duta Pancasila,

Contoh Surat Keterangan Terdata di DTKS

Surat keterangan resmi sebagai bukti terdata di DTKS bisa diminta di Dinas Sosial kabupaten/kota. Formatnya mencantumkan:

  • Nama lengkap dan NIK

  • Alamat dan nomor KK

  • Keterangan jenis bantuan sosial (PKH, BPNT, PBI)

  • Tanda tangan kepala Dinas Sosial dan stempel resmi

Surat ini lebih kuat dibanding SKTM biasa karena berbasis data nasional dan sudah terintegrasi dengan sistem KIP Kuliah 2025.

Catatan Penting: Desil 4 Ke Atas Tidak Digunakan

Meski secara teori desil 4 masih masuk kategori rentan miskin, namun dalam praktiknya hanya desil 1–3 yang digunakan sebagai parameter penerima KIP Kuliah 2025.

Baca Juga: Wagub Jatim Emil Beri Pesan Khusus Kepada Orang Tua agar Awasi Anak secara Ekstra

Jika kamu terdata sebagai desil 4 atau lebih tinggi, besar kemungkinan akan tidak lolos seleksi, meskipun kondisi ekonomi masih sulit.

Jangan panik jika data desil tidak muncul di dashboard KIP Kuliah 2025. Pastikan terlebih dahulu apakah kamu sudah terdaftar di DTKS, karena inilah yang paling penting.

Jika belum, segera urus melalui desa atau kelurahan sebelum masa pendaftaran KIP Kuliah 2025 resmi dibuka.

Jika kamu ingin tayangkan berita ini di situs blitarkawentar.jawapos.com, tinggal disesuaikan dengan style internal redaksional seperti credit foto, penambahan kutipan narasumber, atau link eksternal ke dashboard KIP Kuliah.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#KIP Kuliah 2025