Blitar, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Seleksi KIP Kuliah 2025 semakin dekat dan ribuan calon mahasiswa berlomba-lomba memastikan data ekonomi keluarganya memenuhi syarat.
Namun, masih banyak kebingungan soal mana yang lebih penting: terdata di DTKS atau memiliki desil PPKE? Mana yang lebih dulu perlu diurus agar lolos seleksi KIP Kuliah 2025?
Dikutip dari channel YouTube Gue Rahman, dijelaskan bahwa program KIP Kuliah 2025 mengacu pada sejumlah prioritas berdasarkan data sosial ekonomi yang dimiliki setiap pendaftar. Di antara sekian parameter, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berada di posisi yang lebih diutamakan dibanding PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Baca Juga: Liburan Usai, Uang Sekolah Membengkak: PIP Tahap 2 Hadir Bantu Biaya Awal Tahun Ajaran
Sayangnya, masih banyak peserta yang salah paham. Mereka sibuk mencari atau meminta surat keterangan desil dari PPKE, padahal yang lebih utama adalah memastikan bahwa nama mereka terdaftar di DTKS—basis data utama milik Kementerian Sosial RI.
DTKS di Posisi Prioritas Kedua, PPKE di Urutan Ketiga
Dalam proses seleksi KIP Kuliah 2025, urutan prioritas pendaftar sudah ditentukan secara sistemik:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif saat masih di SMA/SMK.
-
Calon mahasiswa yang terdaftar di DTKS atau penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI JKN.
-
Calon yang masuk dalam desil 1 hingga 3 PPKE.
-
Anak yatim piatu atau berasal dari panti sosial.
-
Calon yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan bukti penghasilan.
Dari urutan tersebut, jelas terlihat bahwa DTKS memiliki bobot lebih tinggi dibandingkan PPKE dalam penentuan eligibility KIP Kuliah 2025. Maka, jika siswa terdaftar di DTKS, mereka otomatis lebih diutamakan ketimbang yang hanya tercatat di PPKE.
Kenapa DTKS Lebih Penting?
DTKS adalah data resmi yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Data ini dihimpun melalui musyawarah desa dan kelurahan, serta diperbarui secara berkala melalui aplikasi SIKS-NG. Seseorang yang masuk DTKS berarti telah terverifikasi secara administratif sebagai warga miskin atau rentan miskin, dan otomatis masuk dalam desil 1 sampai 4.
Sebaliknya, PPKE merupakan hasil sensus yang dilakukan BKKBN antara tahun 2021-2022. PPKE membagi rumah tangga ke dalam desil 1 sampai 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Namun, hanya desil 1 sampai 3 yang digunakan dalam seleksi KIP Kuliah.
Yang jadi masalah, data PPKE seringkali tidak sinkron dengan data di DTKS. Bahkan, banyak siswa yang hanya muncul desilnya tanpa masuk DTKS, atau sebaliknya. Itulah mengapa pendaftar harus lebih cermat, karena prioritas tetap diberikan kepada yang masuk DTKS.
Baca Juga: Ratusan Balita di Kota Blitar Alami Obesitas, Dinkes Minta Orang Tua Waspada
Pendaftaran DTKS masih bisa dilakukan. Caranya cukup datang ke desa atau kelurahan dengan membawa fotokopi KK dan KTP, lalu minta untuk diikutkan dalam pengusulan data DTKS. Pengajuan dilakukan setiap tanggal 15–25 melalui aplikasi resmi milik desa/kelurahan bernama SIKS-NG.
Setelah terdaftar, siswa bisa meminta surat keterangan resmi dari Dinas Sosial yang menyatakan dirinya masuk dalam DTKS. Surat ini menjadi dokumen yang kuat saat proses verifikasi KIP Kuliah 2025.
SKTM Jadi Opsi Terakhir
Jika tidak masuk DTKS maupun PPKE, jalur terakhir adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
Namun, perlu diingat bahwa SKTM berada di urutan prioritas paling rendah. Selain itu, SKTM harus menyatakan bahwa penghasilan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per orang dalam keluarga.
Baca Juga: Dari Hajatan ke Panggung Televisi: Brenda Vanessa, Pelajar Blitar yang Bersinar Lewat Suara
Channel Gue Rahman juga mengingatkan bahwa penggunaan SKTM seringkali ditolak jika tidak disertai bukti pendukung kuat. Maka, jika masih ada waktu, lebih baik mengurus DTKS daripada mengandalkan SKTM.
Fakta Menarik Soal Desil PPKE
Banyak calon mahasiswa menyangka bahwa semakin tinggi desil (misalnya desil 4 atau 5), maka semakin bagus. Faktanya, justru sebaliknya. Semakin rendah desil, maka semakin miskin secara ekonomi. Dalam konteks PPKE:
-
Desil 1: Termiskin (miskin ekstrem)
-
Desil 2: Miskin
-
Desil 3: Rentan miskin
-
Desil 4 ke atas: Tidak masuk kategori miskin menurut parameter KIP Kuliah
Baca Juga: Purna Paskibraka Kota Blitar 2024 Emban Tugas Baru Jadi Duta Pancasila,
Itulah sebabnya desil 4 ke atas tidak digunakan dalam pemrosesan KIP Kuliah 2025. Bahkan jika kamu punya desil, tapi nilainya tinggi (di atas 4), maka akan dianggap tidak layak.
Untuk lolos seleksi KIP Kuliah 2025, siswa sebaiknya memastikan diri masuk DTKS lebih dulu. Jika memungkinkan, urus surat keterangan dari Dinas Sosial sebagai bukti resmi. Jangan terlalu bergantung pada desil PPKE, apalagi jika tidak berada di level 1 hingga 3.
Dengan memahami urutan prioritas ini, calon mahasiswa bisa lebih siap menghadapi verifikasi dan menghindari risiko ditolak hanya karena salah urus dokumen.
Editor : Anggi Septian A.P.