BLITAR - Gaji Bintara Polri 2025 menjadi perhatian publik setelah pemerintah resmi menetapkan PP No. 7 Tahun 2025 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan baru tersebut, penghasilan anggota Polri termasuk Bintara seperti Bripda (Brigadir Polisi Dua) dan Briptu (Brigadir Polisi Satu) mengalami penyesuaian yang signifikan.
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Polri, terutama pada jenjang awal karier. Pasalnya, Bintara merupakan tulang punggung institusi kepolisian yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan aturan baru, gaji pokok anggota Polri ditentukan sesuai golongan pangkat dan masa kerja. Untuk jenjang Bintara awal, berikut kisaran gaji pokok 2025:
- Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp2.100.000 – Rp3.300.000 per bulan, tergantung masa kerja.
- Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp2.300.000 – Rp3.500.000 per bulan, menyesuaikan masa kerja.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan penyesuaian gaji ASN dan TNI.
Selain gaji pokok, Bintara Polri berhak atas berbagai tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bervariasi tergantung jabatan dan penempatan. Tunjangan kinerja bagi Bripda/Briptu diperkirakan berada di kisaran Rp2.000.000 hingga Rp3.500.000 per bulan.
Tak hanya itu, Bintara juga mendapatkan:
- Tunjangan beras
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan jabatan fungsional (jika ada)
- Fasilitas kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
Jika dihitung, total penghasilan seorang Bripda atau Briptu pada 2025 bisa mencapai Rp4,5 juta – Rp7 juta per bulan. Jumlah tersebut tentu dapat lebih tinggi apabila anggota ditempatkan di wilayah tertentu dengan tunjangan khusus.
Kebijakan gaji Bintara Polri 2025 ini dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan motivasi dan kinerja aparat kepolisian. Dengan adanya kepastian gaji, tunjangan, dan fasilitas, diharapkan anggota Polri mampu bekerja lebih profesional dan fokus melayani masyarakat.
Editor : Anggi Septian A.P.