BLITAR - Tunjangan Kinerja Bintara Polri 2025 menjadi perhatian banyak calon peserta seleksi maupun anggota yang baru dilantik.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin menjadi komponen penting dalam penghasilan yang diterima setiap bulan. Besarannya tidak sama, melainkan dipengaruhi oleh jabatan serta daerah penempatan.
Dasar Hukum Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja Polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diperbarui secara berkala. Pada 2025, Perpres terbaru kembali menyesuaikan besaran tukin sesuai perkembangan kebutuhan hidup dan reformasi birokrasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memotivasi anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Besaran Tukin Bintara
Untuk tingkat Bintara, tukin terbagi dalam beberapa kelas jabatan. Misalnya, seorang Bripda yang baru dilantik menerima tukin dengan nominal lebih rendah dibanding Briptu yang sudah memiliki pengalaman dan masa kerja lebih lama. Perbedaan ini dibuat untuk memberi penghargaan terhadap jenjang karier dan tanggung jawab masing-masing.
Faktor Jabatan
Selain pangkat, jabatan juga menjadi penentu utama. Bintara yang bertugas di fungsi pelayanan umum seperti SPKT bisa mendapat nominal tukin berbeda dengan mereka yang bertugas di unit khusus seperti Reserse Narkoba atau Lalu Lintas.
Jabatan yang memiliki risiko dan tanggung jawab tinggi biasanya disertai dengan tukin lebih besar.
Faktor Daerah Penempatan
Polri juga memberikan perhatian khusus pada anggota yang bertugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.
Misalnya, penempatan di daerah perbatasan, wilayah rawan konflik, atau daerah terpencil. Tunjangan tambahan diberikan untuk mengimbangi tantangan tugas di lapangan, sehingga total penghasilan bisa lebih besar dibanding anggota yang bertugas di kota besar.
Transparansi dan Kesejahteraan
Dengan sistem tunjangan kinerja ini, Polri berharap tercipta iklim kerja yang adil. Anggota yang ditempatkan di posisi strategis atau daerah rawan mendapat apresiasi lebih, sementara mereka yang bertugas di fungsi pelayanan tetap mendapat penghasilan sesuai standar.
Kesejahteraan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja Bintara dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Editor : Anggi Septian A.P.