BLITAR-Polemik seputar kebijakan ASN paruh waktu terus bergulir.
Banyak pihak masih bertanya-tanya, apakah pegawai paruh waktu benar-benar setara dengan ASN penuh?
Pemerintah akhirnya memberikan jawaban tegas.
Menteri PAN-RB menekankan bahwa ASN paruh waktu tetap ASN seutuhnya, dengan hak, perlindungan, dan penghargaan yang sama.
“Jangan ada keraguan. ASN paruh waktu itu statusnya jelas ASN. Hak mereka tidak berbeda, meski jam kerja hanya 4 jam. Gaji, tunjangan, dan jaminan sosial tetap diberikan penuh,” tegas Menteri dalam konferensi pers di Jakarta, awal September 2025.
Pernyataan ini menjadi jawaban atas keresahan para tenaga honorer.
Selama ini, mereka khawatir akan kembali menjadi tenaga cadangan dengan status abu-abu.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, ASN paruh waktu adalah bentuk perlindungan negara kepada honorer.
Mereka mendapat gaji pokok Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, ditambah tunjangan keluarga, pangan, perlindungan sosial, hingga gaji ke-13.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN paruh waktu berhak mengikuti program pengembangan kompetensi.
Dengan kata lain, peluang karier mereka tidak tertutup. Jika berprestasi, mereka bisa dipromosikan menjadi ASN penuh waktu.
“Status paruh waktu bukan berarti kelas dua. Semua ASN setara di mata hukum. Yang membedakan hanya kebutuhan instansi,” ujar Menteri.
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan publik.
Banyak pihak menilai sikap tegas pemerintah bisa meredam keresahan tenaga honorer yang selama ini merasa dianaktirikan.
Seorang guru honorer di Blitar menyambut baik kabar tersebut.
“Kalau memang haknya sama, kami tidak masalah bekerja 4 jam. Yang penting status jelas dan ada perlindungan hukum,” katanya.
Di media sosial, kutipan Menteri PAN-RB juga ramai dibagikan.
Tagar #ASNParuhWaktu sempat masuk trending dengan berbagai reaksi warganet.
Sebagian mengapresiasi langkah pemerintah, menyebut ini sebagai bentuk keadilan yang tertunda lama.
Namun, ada pula yang menyindir dengan nada sinis.
“ASN 4 jam digaji Rp4 juta, swasta 10 jam digaji Rp3 juta. Keadilan sosial hanya untuk ASN,” tulis seorang pengguna Instagram.
Menanggapi hal itu, pakar kebijakan publik meminta masyarakat tidak melihat kebijakan ini secara sempit.
“ASN paruh waktu adalah reformasi birokrasi. Bukan soal gaji besar kerja sedikit, tapi tentang perlindungan tenaga honorer dan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Kutipan tegas Menteri PAN-RB diharapkan bisa menjadi pegangan bagi seluruh instansi.
Dengan status yang jelas, tidak boleh lagi ada diskriminasi terhadap ASN paruh waktu dalam pelayanan administrasi maupun penghargaan kerja.
Lebih dari sekadar kebijakan teknis, pernyataan tersebut menegaskan keberpihakan negara.
Honorer yang bertahun-tahun dianggap tenaga cadangan kini punya kepastian hukum.
Apakah pernyataan kuat ini cukup untuk meredakan kontroversi?
Waktu yang akan menjawab.
Yang jelas, pemerintah sudah menegaskan: ASN paruh waktu tetap ASN penuh, bukan pegawai kelas dua.