Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ranking 35 pun Bisa Kuliah Gratis! KIP Kuliah 2026 Tak Lagi Lihat Peringkat Sekolah

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 25 September 2025 | 00:05 WIB
Ranking 35 pun Bisa Kuliah Gratis! KIP Kuliah 2026 Tak Lagi Lihat Peringkat Sekolah
Ranking 35 pun Bisa Kuliah Gratis! KIP Kuliah 2026 Tak Lagi Lihat Peringkat Sekolah

BLITAR-Banyak siswa SMA, SMK, dan MA yang kerap minder karena merasa nilai akademik dan peringkat sekolahnya tak mentereng. Namun mulai tahun 2026, kesempatan untuk kuliah gratis lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terbuka lebar tanpa harus memandang ranking di rapor sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa aturan baru KIP Kuliah 2026 tidak lagi menekankan prestasi akademik sebagai syarat mutlak. Siswa ranking 35, 40, bahkan lebih rendah tetap bisa mengajukan, asalkan berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi lewat jalur resmi.

Tidak Lihat Ranking, Fokus pada Jalur Masuk

Pakar pendidikan sekaligus pegiat beasiswa, Guru Gembul, menjelaskan bahwa aturan baru ini memberi angin segar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kalau diterima lewat SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta, siswa berhak mendaftar KIP Kuliah. Ranking tidak jadi soal. Jadi, yang ranking 35 pun tetap bisa daftar,” ujarnya dalam penjelasan terbaru soal KIP Kuliah 2026.

Dengan aturan ini, jalur masuk resmi menjadi kunci utama. Selama calon mahasiswa berhasil diterima, mereka otomatis berhak mengajukan KIP Kuliah sesuai prosedur.

Harapan Baru Bagi Siswa Kurang Mampu

Kebijakan ini dianggap menepis stigma bahwa kuliah hanya milik mereka yang pintar secara akademik. Banyak siswa yang sebelumnya merasa tak punya peluang kini kembali bersemangat mengejar mimpi.

“Dulu, banyak anak minder karena nilainya pas-pasan. Mereka pikir KIP Kuliah hanya untuk yang ranking tinggi. Sekarang, yang penting bisa tembus jalur seleksi, pintu beasiswa terbuka lebar,” jelas Guru Gembul.

Aturan ini sejalan dengan tujuan KIP Kuliah yang sejak awal digagas Presiden Joko Widodo, yaitu membuka akses pendidikan tinggi bagi keluarga miskin.

Kuota Naik, Persaingan Tetap Ketat

Meski akses diperlonggar, tantangan lain tetap menanti. Kuota penerima KIP Kuliah memang naik dari 200 ribu di tahun-tahun sebelumnya menjadi sekitar 400 ribu kuota pada 2026. Namun, jumlah pendaftar diprediksi bisa mencapai lebih dari 1 juta siswa.

Artinya, meskipun ranking tak lagi jadi hambatan, persaingan masih ketat. Siswa tetap harus serius mempersiapkan diri menghadapi ujian masuk perguruan tinggi, terutama jalur SNBT yang menjadi pintu masuk terbanyak.

Tidak Berlaku di Sekolah Kedinasan

Namun, penting dicatat bahwa KIP Kuliah tidak berlaku di semua kampus. Perguruan tinggi kedinasan seperti STAN, IPDN, maupun Poltekes tidak masuk dalam skema penerima KIP Kuliah.

“Banyak orang salah paham. Sekolah kedinasan sudah punya sistem pembiayaan sendiri, sehingga tidak masuk dalam kuota KIP Kuliah,” tegas Guru Gembul.

Dengan begitu, siswa yang menargetkan sekolah kedinasan tetap harus menyiapkan strategi pembiayaan lain, karena tidak bisa mengandalkan program KIP Kuliah.

Syarat Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama

Walaupun tidak memandang ranking, KIP Kuliah tetap selektif dalam hal ekonomi. Hanya siswa dari keluarga dengan desil 1 sampai 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mengajukan.

“Kalau orang tuanya ASN, TNI-Polri, anggota DPRD, atau masuk desil 6 ke atas, otomatis ditolak. Jadi benar-benar untuk keluarga kurang mampu,” jelas Guru Gembul.

Motivasi Bagi Anak Desa dan Pinggiran Kota

Kebijakan ini diprediksi akan berdampak besar terutama bagi siswa di desa maupun pinggiran kota. Selama ini, banyak dari mereka pesimis kuliah karena tidak termasuk siswa berprestasi.

Sebut saja Fajar (18), siswa SMA di Blitar, yang mengaku nilai rapornya biasa-biasa saja. “Saya cuma ranking 28 di kelas. Tapi setelah tahu aturan KIP Kuliah baru, jadi semangat ikut SNBT. Siapa tahu bisa tembus di PTN dan dapat beasiswa,” katanya.

Kisah-kisah seperti ini diprediksi akan semakin banyak muncul. Aturan baru dianggap bisa membangkitkan rasa percaya diri generasi muda dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.

Harapan Pemerintah: Akses Pendidikan Lebih Merata

Pemerintah berharap aturan KIP Kuliah 2026 mampu memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus mengurangi angka putus kuliah akibat keterbatasan biaya.

“Selama ini, banyak yang batal kuliah karena takut tidak mampu bayar UKT. Dengan aturan baru, semoga makin banyak yang berani mencoba daftar perguruan tinggi,” ujar Guru Gembul menutup penjelasannya.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Aturan Baru KIP Kuliah #KIP Kuliah 2026 #Beasiswa Kuliah Gratis