Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Poltekes, STAN, hingga IPDN Tak Masuk Kuota KIP Kuliah 2026, Ini Penjelasan Resmi

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 25 September 2025 | 01:20 WIB
Instant, sekarang aku tanya, siapa yang bilang instant bahaya? Katanteng suruh ada juralnya. Oke. Loh, suruh ngasih jural lah. Kena apa yang mengatakan instant berbahaya? Oke, jadi instant enggak berb
Instant, sekarang aku tanya, siapa yang bilang instant bahaya? Katanteng suruh ada juralnya. Oke. Loh, suruh ngasih jural lah. Kena apa yang mengatakan instant berbahaya? Oke, jadi instant enggak berb

BLITAR-Banyak calon mahasiswa mengira semua perguruan tinggi negeri otomatis bisa diakses lewat beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, ternyata tidak demikian. Mulai tahun 2026, sejumlah sekolah kedinasan dan politeknik kesehatan dipastikan tidak masuk kuota penerima KIP Kuliah.

Kebijakan ini cukup mengejutkan. Pasalnya, banyak siswa dari keluarga kurang mampu menargetkan sekolah kedinasan karena dinilai lebih menjamin masa depan. Sayangnya, aturan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut bahwa kampus jenis tersebut tidak bisa menggunakan fasilitas KIP Kuliah.

Tidak Berlaku di Kampus Kedinasan

Pakar pendidikan sekaligus pegiat beasiswa, Guru Gembul, menjelaskan bahwa aturan KIP Kuliah memang hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) jalur reguler.

“Kalau kamu daftar Poltekes, STAN, IPDN, atau sekolah kedinasan lainnya, itu tidak bisa pakai KIP Kuliah. Karena mereka punya sistem pembiayaan dan seleksi tersendiri,” ungkapnya dalam penjelasan terbaru mengenai aturan KIP Kuliah 2026.

Dengan demikian, siswa yang memilih jalur sekolah kedinasan harus menyiapkan strategi pembiayaan lain. Tidak bisa berharap pada KIP Kuliah seperti halnya mahasiswa PTN atau PTS.

Mengapa Dikecualikan?

Guru Gembul menegaskan, pengecualian ini bukan tanpa alasan. Sekolah kedinasan seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), maupun Politeknik Kesehatan (Poltekes) memang sudah dibiayai langsung oleh kementerian atau lembaga terkait.

“Contohnya STAN dibiayai Kementerian Keuangan, IPDN dibiayai Kementerian Dalam Negeri. Bahkan beberapa sekolah kedinasan memberi fasilitas ikatan dinas, gaji, atau tunjangan sejak awal. Jadi, secara logis tidak bisa digabung dengan KIP Kuliah,” jelasnya.

Artinya, status sekolah kedinasan berbeda dari PTN reguler yang membebankan biaya kuliah pada mahasiswa lewat skema UKT. Karena tidak ada UKT yang ditarik, KIP Kuliah otomatis tidak relevan diterapkan.

Kuota Hanya untuk PTN dan PTS Reguler

Sebaliknya, kuota 400 ribu KIP Kuliah tahun 2026 akan difokuskan untuk PTN dan PTS reguler. Calon mahasiswa yang diterima lewat jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di universitas negeri dan swasta masih bisa mendaftar sepanjang memenuhi syarat ekonomi.

“Kalau di PTN dan PTS reguler, biaya kuliah jelas dibebankan ke mahasiswa. Maka KIP Kuliah hadir untuk menutupi UKT dan biaya hidup. Sedangkan di sekolah kedinasan, pembiayaan sudah ditanggung pemerintah,” tambah Guru Gembul.

Siswa Masih Banyak Salah Paham

Meski aturan ini sudah berjalan sejak lama, banyak calon mahasiswa dan orang tua yang belum memahami detailnya. Tidak sedikit yang mengira KIP Kuliah bisa digunakan di semua perguruan tinggi tanpa terkecuali.

“Setiap tahun selalu ada pertanyaan, apakah bisa KIP Kuliah untuk STAN atau IPDN? Jawabannya tidak. Bahkan Poltekes yang ada di bawah Kementerian Kesehatan juga tidak termasuk,” ujar Guru Gembul.

Kebingungan ini kerap membuat siswa salah strategi saat memilih jalur kuliah. Padahal, bagi yang benar-benar membutuhkan bantuan, memilih PTN reguler justru lebih tepat karena bisa dibantu oleh KIP Kuliah.

Syarat Ekonomi Tetap Jadi Kunci

Selain faktor jenis kampus, syarat ekonomi tetap jadi faktor utama penerima KIP Kuliah. Hanya siswa dengan kondisi keluarga masuk desil 1 sampai 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mendaftar.

“Kalau keluarga sudah mapan, ASN, TNI-Polri, atau anggota DPRD, otomatis tidak bisa. Jadi, benar-benar untuk yang tidak mampu,” jelas Guru Gembul.

Harapan Agar Sosialisasi Lebih Luas

Pemerintah didorong untuk memperluas sosialisasi aturan ini agar siswa tidak lagi salah paham. Terutama di daerah-daerah, banyak orang tua yang masih menganggap sekolah kedinasan bisa didaftarkan dengan KIP Kuliah.

“Kalau sosialisasi lebih gencar, anak-anak bisa lebih tepat menentukan pilihan sejak awal. Jangan sampai sudah berharap banyak, ternyata jalur yang dipilih memang tidak bisa pakai KIP Kuliah,” kata Guru Gembul.

Kesimpulan: Pilih Jalur dengan Bijak

Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah tetap menjadi harapan utama untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, jalur kuliah harus dipilih dengan cermat.

Jika menargetkan sekolah kedinasan seperti STAN, IPDN, atau Poltekes, maka jangan berharap bisa mendapat bantuan KIP Kuliah. Sebaliknya, bila memilih PTN atau PTS reguler, peluang untuk kuliah gratis masih terbuka lebar.

“Intinya, pilih jalur sesuai kebutuhan dan kondisi. Kalau memang butuh KIP Kuliah, fokus saja ke jalur PTN dan PTS,” tutup Guru Gembul.

Editor : Anggi Septian A.P.
#sekolah kedinasan #KIP Kuliah 2026 #Beasiswa Kuliah Gratis