BLITAR-Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 kembali jadi sorotan. Pemerintah menegaskan bahwa beasiswa kuliah gratis ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin. Aturan terbaru menyebutkan, hanya siswa dengan kondisi ekonomi masuk desil 1 sampai 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang layak mendaftar.
Dengan kebijakan ini, anak-anak dari keluarga ASN, TNI-Polri, anggota DPRD, maupun mereka yang berada di desil ekonomi 6 ke atas otomatis tidak bisa mengajukan KIP Kuliah.
Kutipan Tegas: Hanya untuk Keluarga Miskin
Pakar pendidikan sekaligus pegiat beasiswa, Guru Gembul, menegaskan aturan ini harus dipahami betul oleh siswa maupun orang tua.
“Kalau keluarganya ASN, TNI-Polri, anggota DPRD, atau masuk desil 6 ke atas, otomatis ditolak. Jadi KIP Kuliah benar-benar untuk keluarga miskin, bukan menengah apalagi kaya,” ujarnya dalam penjelasan terbaru mengenai KIP Kuliah 2026.
Kutipan ini sekaligus menjawab banyak keluhan dari masyarakat yang merasa bingung karena pengajuannya ditolak. Faktor ekonomi menjadi syarat utama, bukan sekadar diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta.
Desil Ekonomi Jadi Tolok Ukur
Sistem desil ekonomi adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTKS. Desil 1-5 berarti keluarga dengan kondisi ekonomi terendah. Sedangkan desil 6-10 mencakup kelompok menengah hingga atas.
“Banyak orang salah paham. Dikiranya kalau bisa masuk PTN, otomatis bisa dapat KIP Kuliah. Padahal, harus dicek dulu apakah keluarganya memang masuk kategori miskin sesuai DTKS,” jelas Guru Gembul.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan beasiswa benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.
Tidak Berlaku untuk Anak ASN dan Pejabat
Kebijakan ini secara spesifik juga menutup peluang bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja sebagai ASN, anggota TNI-Polri, maupun pejabat daerah.
“Kalau orang tua ASN, walaupun gajinya pas-pasan, tetap dianggap mampu. Begitu juga anak anggota DPRD atau TNI-Polri. Aturannya sudah jelas, mereka tidak bisa masuk penerima KIP Kuliah,” tegas Guru Gembul.
Pernyataan ini menjadi penting untuk menghindari manipulasi data atau penyalahgunaan fasilitas beasiswa oleh keluarga yang sebenarnya mampu.
Kuota Bertambah, Tapi Seleksi Ketat
Pemerintah memang menambah kuota KIP Kuliah menjadi sekitar 400 ribu penerima di 2026. Jumlah ini naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 200 ribu.
Namun, kenaikan kuota tidak serta-merta membuat semua pendaftar lolos. Dengan jumlah pendaftar diprediksi lebih dari 1 juta, banyak yang tetap akan gagal.
“Banyak yang gagal bukan karena tidak lolos seleksi kampus, tapi karena data ekonominya tidak sesuai. Jadi harus pastikan dulu masuk DTKS desil 1-5 sebelum daftar,” ujar Guru Gembul.
Fokus ke PTN dan PTS Reguler
Selain syarat ekonomi, aturan lain yang perlu diperhatikan adalah jenis kampus. KIP Kuliah hanya berlaku di PTN dan PTS jalur reguler.
“Kalau daftar ke sekolah kedinasan seperti STAN, IPDN, atau Poltekes, tidak bisa. Karena mereka punya sistem pembiayaan sendiri,” jelas Guru Gembul.
Dengan demikian, siswa yang ingin memanfaatkan KIP Kuliah harus benar-benar cermat memilih jalur kuliah agar tidak salah langkah.
Dampak Sosial: Mengurangi Kecemburuan
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kecemburuan sosial. Selama ini, tak jarang muncul keluhan masyarakat soal penerima KIP Kuliah yang sebenarnya berasal dari keluarga mampu.
“Dengan adanya aturan jelas bahwa hanya desil 1-5 yang layak, seharusnya kasus salah sasaran bisa berkurang. Transparansi lebih baik,” ujar Guru Gembul.
Namun, di lapangan tetap dibutuhkan pengawasan ketat agar tidak ada manipulasi data demi mendapatkan beasiswa.
Harapan Anak Desa dan Pinggiran Kota
Bagi siswa miskin di desa maupun pinggiran kota, aturan ini justru memberi kepastian. Mereka yang benar-benar tidak mampu mendapat peluang lebih besar, tanpa takut tersisih oleh siswa dari keluarga yang lebih mampu secara ekonomi.
“Saya senang kalau aturannya jelas. Jadi tidak ada lagi anak pejabat yang dapat beasiswa gratis. Harusnya memang buat anak-anak seperti saya yang orang tuanya buruh,” kata Andi (18), lulusan SMA di Blitar.
Editor : Anggi Septian A.P.