Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkot Blitar Perketat Jam Malam PelajarLewat Patroli Rutin di Sejumlah Tempat Nongkrong Kafe-Kedai Kopi

M. Subchan Abdullah • Rabu, 5 November 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi Jam Malam.
Ilustrasi Jam Malam.

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar gencar untuk memantau aktivitas anak usia sekolah, teutama di luar jam belajar. Seiring dengan banyaknya laporan terkait siswa yang masih berada di luar rumah pada malam hari.

Lewat gerakan Bersama Lindungi Anak alias Aksi Berlian, pemkot dan jajaran instansi terkait kini mulai rutin patroli malam di tempat-tempat keramaian. Seperti di kafe dan warung kopi yang sering jadi tempat nongkrong anak muda usia sekolah.

”Beberapa waktu lalu, kami patroli di sejumlah titik. Ada dua tim yang bergerak untuk memantau apakah masih ada anak keluar malam sampai pukul 22.20 WIB lebih,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Blitar, Mujianto, Rabu (5/11/2025). 

Sebelumnya, pemkot sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Blitar tentang aturan jam malam bagi anak sekolah.

Dalam SE tersebut, anak-anak usia sekolah dilarang untuk keluyuran sampai pukul 22.00 WIB.

SE tersebut juga berlaku bagi para pelaku usaha kafe atau kedai kopi yang sering jadi tempat nongkrong anak muda.

Mujianto mengatakan, SE jam malam tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha hiburan malam.

Patroli yang dilakukan bersama jajaran terkait masih dalam rangka sosialisasi.

”Kami ingin memastikan apakah pelaku usaha sudah mengetahui adanya SE tersebut atau belum. Jika belum, kami berikan sosialisasi agar ikut mendukung aturan jam malam di Kota Blitar,” terangnya.  

Saat patroli beberapa waktu lalu, Mujianto dan jajaran OPD terkait tidak menemukan adanya anak usia sekolah keluyuran atau nongkrong melebihi pukul 10 malam.

Rata-rata sebelum pukul 22.00 WIB, anak-anak sudah pulang.

Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair di Makassar, Menaker Tinjau Penyaluran dan Pastikan Tepat Sasaran

”Intinya, kami ingin memastikan anak-anak ini jangan sampai keluar malam sampai pukul 22.00, karena masih harus berangkat pagi untuk sekolah. Jangan sampai mengganggu belajarnya di sekolah,” ujarnya.

Patroli jam malam tersebut hanya dilaksanakan selama hari sekolah. Artinya, ketika bukan hari sekolah, maka tidak dilaksanakan.

”Kan fokus kami memang memantau anak-anak di jam malam selama hari bersekolah,” tandasnya. (sub/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Aksi Berlian #anak usia sekolah #kafe #aturan jam malam pelajar #Kota Blitar #kedai kopi #Pemkot Blitar