Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Edukasi Hukum ke Sekolah, Gandeng Kejaksaan Beri Pemahaman Aturan Bantuan Dana

Anggi Septian A.P. • Selasa, 11 November 2025 | 22:38 WIB
Edukasi hukum untuk sekolah dalam pencegahan korupsi penanganan aset dan penegakan hukum administrasi pendidikan di Kantor Pemkab Blitar Lama di Jalan S Supriyadi Bllitar.
Edukasi hukum untuk sekolah dalam pencegahan korupsi penanganan aset dan penegakan hukum administrasi pendidikan di Kantor Pemkab Blitar Lama di Jalan S Supriyadi Bllitar.

BLITAR KAWENTAR – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menggelar edukasi hukum untuk sekolah dalam pencegahan korupsi penanganan aset dan penegakan hukum administrasi pendidikan, 11-12 November 2025.

Agenda ini untuk memberikan pemahaman atau wawasan dalam program revitalisasi di sekolah.

Ya, pada tahun ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan bantuan revitalisasi ke sejumlah sekolah.

Jumlah totalnya miliaran rupiah tersebar di sejumlah sekolah.

Nah, agar paham aturan dan tidak ada penyimpangan, dinas pendidikan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

 “Dengan harapan para sekolah paham dengan aturan agar tidak berurusan dengan hukum.Peserta edukasi selain dari kepala sekolah juga dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Selasa (11/11/2025).

Agenda yang digelar di Ruang Perdana kantor Pemkab Blitar lama di Jalan S Supriyadi Blitar itu diikuti sedikitnya 54 peserta yang berasal dari kepala sekolah dan P2SP. Ada makna mulia di balik agenda itu.

Yakni sebagai bentuk keseriusan dinas pendidikan agar pengelolaan program bantuan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan transparan.

“Intinya jangan sampai ada yang terjerat hukum. Karena ini adalah bantuan dari pemerintah dan harus digunakan sesuai dengan peruntukan,” katanya.

Pada 2025 ini, di Kabupaten Blitar ada setidaknya 92 penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Totalnya sekitar Rp 40 miliar dengan rincian untuk Lembaga 12 SMP, 54 SD, dan 26 TK/PAUD.

Sementara bentuknya yakni revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan fasilitas belajar, toilet, serta perpustakaan dan fasilitas di lingkup sekolah.

“Karena berkaitan dengan transparansi, tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi pelaksanaanya. Nantinya ada juga audit,” katanya.

Agus menambahkan lagi, dinas pendidikan terus berupaya agar dana bantuan benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran di Kabupaten Blitar.

Maka dari itu, penerima bantuan harus benar-benar memahami petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Muslimin mengapresiasi Langkah dinas pendidikan untuk menggelar edukasi hukum.

Kejaksaan berpesan agar penggunaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan. Baik dari fisik maupun penggunaan anggarannya.

Termasuk di antaranya berkas-berkas yang harus disiapkan.

“Ini untuk pencegahan dan edukasi. Karena dananya juga berasal dari pemerintah maka dari itu harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini aparat penegak hukum terus menggencarkan sosialisasi utamanya pemanfaatan anggaran.

Dengan harapan agar tepat sasaran dan tidak menabrak aturan.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Kabupaten Blitar #Dinas pendidikan #edukasi hukum #Pencegahan Korupsi