Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Guru PPPK di Kabupaten Blitar Banyak Menumpuk di SD, Dispendik: Kami Terkendala Aturan Mutasi

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 13 November 2025 | 18:30 WIB
Guru PPPK di Kabupaten Blitar Banyak Menumpuk di SD, Dispendik: Kami Terkendala Aturan Mutasi
Guru PPPK di Kabupaten Blitar Banyak Menumpuk di SD, Dispendik: Kami Terkendala Aturan Mutasi

BLITAR – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar menghadapi persoalan baru terkait penataan tenaga pendidik di tingkat sekolah dasar (SD). Sebab, jumlah guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sejumlah titik kini mengalami kelebihan, sementara di wilayah lain justru kekurangan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan menjelaskan, secara umum kebutuhan guru kelas sudah tercukupi. Namun, distribusinya belum merata untuk semua wilayah di Bumi Penataran.

Karena, ada beberapa sekolah yang justru kelebihan guru dan dampaknya ke sekolah lain yang kekurangan. “Secara jumlah sudah cukup, tetapi di beberapa titik terjadi kelebihan guru PPPK. Sayangnya, kami tidak bisa melakukan pergeseran karena terbentur aturan,” ujarnya Rabu (12/11/2025).

Deni melanjutkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, guru PPPK tidak bisa dipindah sembarangan lantaran penempatan mereka disesuaikan dengan lokasi domisili. Sementara itu, masih ada beberapa sekolah di luar wilayah yang kekurangan guru kelas satu hingga dua orang.

Hal ini menjadi dilema, karena di satu sisi ada sekolah kelebihan, tapi di sisi lain masih ada yang kekurangan. Namun, pihaknya tidak bisa langsung memindahkan karena sifatnya diatur pusat. Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan terkait permasalahan ini,.

Saat ini, jumlah guru berstatus PPPK di Kabupaten Blitar bahkan sudah melampaui jumlah guru PNS. Kondisi ini membuat dinas pendidikan tidak memiliki banyak ruang gerak dalam melakukan redistribusi.

Pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan adanya penataan ulang sesuai kebutuhan di lapangan. Tujuannya agar distribusi guru bisa merata dan tentu nantinya berdampak pada kegiatan belajar mengajar (KBM). Kebijakan itu tentu juga memengaruhi kualitas pendidikan pada wilayah tersebut.

“Kami berharap ada angin segar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Rencananya, November ini ada rapat pembahasan. Mudah-mudahan ada solusi terkait redistribusi guru PPPK agar penataan bisa lebih merata,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#penataan tenaga pendidik #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Kabupaten Blitar #sekolah dasar #Dinas pendidikan