Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tukang Gigi Bukan Pengganti Dokter Gigi

Anggi Septian A.P. • Selasa, 18 November 2025 | 18:15 WIB
Kebijakan Sadikin beri kewenangan tukang gigi menuai kritik PB PDGI, dinilai berisiko turunkan mutu layanan dan membahayakan keselamatan pasien.
Kebijakan Sadikin beri kewenangan tukang gigi menuai kritik PB PDGI, dinilai berisiko turunkan mutu layanan dan membahayakan keselamatan pasien.

RADAR BLITAR - Rencana Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk meningkatkan keterampilan tukang gigi dan mantri guna mengatasi kekurangan dokter gigi di Indonesia menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama organisasi profesi kedokteran gigi.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan mutu layanan kesehatan sekaligus membahayakan keselamatan pasien.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Usman Sumantri, menegaskan bahwa profesi dokter gigi tidak dapat digantikan oleh tukang gigi yang tidak memiliki pendidikan medis formal.

Naila Zhafira Mukti, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga
Naila Zhafira Mukti, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga

Menurutnya, profesi dokter gigi tidak hanya sebatas mencabut gigi atau membuat gigi tiruan. Pendidikan dokter gigi mencakup proses panjang dan ketat, mulai dari penguasaan anatomi dan patologi hingga pelatihan klinis intensif.

Oleh karena itu, jika tukang gigi diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis, hal tersebut justru bisa dianggap sebagai kemunduran dalam pelayanan kesehatan.

Fenomena praktik tukang gigi ilegal telah lama menjadi masalah di Indonesia. Banyak masyarakat memilih layanan tukang gigi karena biaya yang lebih terjangkau atau keterbatasan akses terhadap dokter gigi.

Namun, risikonya mencakup kerusakan akar gigi, peradangan, serta penularan penyakit akibat penggunaan alat yang tidak steril.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014, kewenangan tukang gigi dibatasi hanya pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan sederhana.

Tindakan di luar itu dianggap ilegal. Selain itu, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa hanya tenaga medis resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berhak memberikan layanan kesehatan.

Kekurangan dokter gigi memang merupakan isu serius di Indonesia. Sekitar 50 persen puskesmas belum memiliki dokter gigi, dan secara nasional terdapat kekurangan sekitar 10.000 dokter gigi dari kebutuhan ideal.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 57,6 persen penduduk Indonesia mengalami masalah gigi dan mulut, tetapi hanya 10,2 persen yang mendapatkan layanan dari dokter gigi.

Setiap tahun, hanya sekitar 2.650 dokter gigi baru yang lulus dari 32 fakultas kedokteran gigi yang aktif.

Angka ini belum cukup untuk menutup kesenjangan, terutama karena distribusi tenaga kesehatan masih tidak merata.

Di daerah terpencil, satu dokter gigi dapat melayani lebih dari 5.000 penduduk, sedangkan untuk dokter gigi spesialis, beban layanannya dapat mencapai 55.000 penduduk.

PB PDGI menegaskan bahwa solusi kekurangan dokter gigi harus berlandaskan aturan yang kuat tanpa menurunkan mutu pelayanan.

Langkah yang bisa dilakukan antara lain menugaskan dokter gigi ke daerah terpencil, meningkatkan edukasi kesehatan gigi masyarakat, serta menambah kuota mahasiswa kedokteran gigi.

Dengan cara ini, layanan dapat diperluas tanpa mengorbankan keselamatan pasien.

Tukang gigi tetap memiliki batasan kerja, yaitu hanya membuat dan memasang gigi tiruan sederhana. Jika diberi kewenangan medis, hal itu dapat menimbulkan praktik ilegal dan risiko kesehatan.

Karena penyakit gigi berkaitan dengan penyakit serius lain, layanan gigi harus tetap ditangani oleh tenaga profesional.

Pemerintah perlu menjaga standar medis dan mencari solusi berkelanjutan untuk pemerataan dokter gigi di Indonesia.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#dokter gigi #usman sumantri #tukang gigi #PB PDGI