Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ratusan Kursi Kepala SD Negeri di Kabupaten Blitar Masih Kosong, Dispendik: Tinggal Tunggu Restu Bupati

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 2 Desember 2025 | 19:00 WIB

 

Ratusan Kursi Kepala SD Negeri di Kabupaten Blitar Masih Kosong, Dispendik: Tinggal Tunggu Restu Bupati
Ratusan Kursi Kepala SD Negeri di Kabupaten Blitar Masih Kosong, Dispendik: Tinggal Tunggu Restu Bupati

BLITAR – Tidak lama lagi ratusan lembaga sekolah dasar (SD) yang mengalami kekosongan kepala sekolah terisi kursi jabatannya. Kini, pengisian jabatan kepala sekolah hanya tinggal menunggu persetujuan Bupati Blitar dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tentu hal itu untuk langkah percepatan pengisian jabatan, agar sekolah dapat berjalan strukturalnya.

Jika telah mendapat lampu hijau, sebanyak 138 lembaga sekolah yang selama ini dipimpin pelaksana tugas (Plt) akhirnya akan terisi kepala sekolah definitif, sehingga struktur kelembagaan dapat berjalan lebih optimal.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, Agus Santosa menjelaskan, percepatan pengisian jabatan dilakukan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Tahapannya dimulai dari pemetaan kebutuhan, pendaftaran, seleksi administrasi, pembahasan di tim pertimbangan, hingga akhirnya dibawa ke Bupati Blitar untuk mendapatkan persetujuan.

"Prosesnya sudah hampir selesai, sekarang sedang menuju meja bupati. Tinggal menunggu persetujuan beliau sebelum berkas dibawa ke BKN, semoga dalam minggu ini bisa selesai," ujarnya.

Agus Santosa melanjutkan, peserta yang mendaftar berasal dari kalangan PNS. Sementara itu, tenaga PPPK sebenarnya diperbolehkan mendaftar, namun terbatas oleh syarat minimal masa kerja delapan tahun. Apalagi pegawai PPPK rata-rata baru tiga tahun masa kerjanya, sehingga belum memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Selain syarat administratif, jabatan kepala sekolah juga menuntut pengalaman dan kemampuan manajerial. Kepala sekolah bertanggung jawab mengatur dan memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan tertib, nyaman, dan sesuai standar mutu pendidikan. “Ini bukan tugas ringan.

Kepala sekolah harus memahami manajemen satuan pendidikan, mulai dari administrasi, supervisi guru, hingga pembangunan karakter siswa. Karena itu pengalaman menjadi aspek penting dalam seleksi ini,” tambahnya.

Dispendik menargetkan, seluruh proses penetapan kepala sekolah definitif dapat rampung pada awal atau pertengahan Desember 2025. Jika tercapai, maka seluruh SD yang selama ini dipimpin Plt segera memiliki pemimpin definitif.

Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja sekolah, sekaligus mempercepat berbagai program pendidikan yang sempat terhambat karena kekosongan jabatan. “Dinas pendidikan menargetkan pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat rampung pada awal atau pertengahan Desember. Kalau sudah ditetapkan, otomatis tidak ada Plt lagi. Semua sudah definitif,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Bupati blitar #kekosongan #kursi jabatan #sekolah dasar #badan kepegawaian negara (bkn) #kepala sekolah