BLITAR - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar dibikin pusing dengan banyaknya pejabat kepala sekolah (kasek) yang pensiun alias purnatugas. Informasi yang diterima Koran ini, data kepala sekolah yang masuk masa pensiun per Desember ini ada sekitar 14 orang.
Mereka tercatat sebagai pejabat di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan juga dari sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kota Blitar.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dispendik Kota Blitar, M Arifin, membenarkan adanya sejumlah pejabat kepala sekolah di Kota Blitar yang saat ini masih kosong dan harus diisi pelaksana tugas (Plt). Kekosongan tersebut terjadi setelah beberapa kepala sekolah memasuki masa purnatugas pada awal Desember ini.
“Di TK, SD, dan SMP negeri memang ada yang diisi Plt karena purnatugas. Mulai 1 Desember, total ada sekitar 14 kepala sekolah yang pensiun,” terangnya kepada Koran ini Rabu (3/12/2025).
Dia merinci terdapat 10 kepala sekolah untuk tingkat SD, 1 kepala SMP, dan 3 kepala sekolah TK yang purnatugas. Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Plt dari sekolah lain atau guru setempat yang dianggap cakap dalam menjalankan tugas. “Untuk sementara memang diisi oleh Plt dari sekolah lain, atau guru setempat yang dianggap sudah mampu mengemban kepala sekolah,” ungkapnya.
Arifin menegaskan bahwa proses pengisian kepala sekolah definitif harus mengikuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa guru yang hendak dipromosikan menjadi kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS).
“Untuk menjadi kepala sekolah harus bersertifikat calon kepala sekolah. Ada seleksi substansi dan diklat BCKS yang harus diikuti, setelah itu baru dinyatakan lulus sebagai CKS,” jelasnya.
Pihak dinas, jelas Arifin, saat ini sudah menjalankan seluruh tahapan tersebut. Namun karena proses penetapan kelulusan adalah wewenang kementerian, dia masih harus menunggu keputusan resmi. “Yang berwenang untuk mengeluarkan surat kelulusan adalah kementerian, jadi kita tetap harus menunggu dari pusat,” bebernya.
Hingga saat ini, baru tiga guru yang sudah memegang sertifikat CKS, sedangkan 25 guru lainnya masih menunggu penerbitan sertifikat dari kementerian. “Kami menunggu sertifikat keluar agar bisa segera mengusulkan penugasan,” ujarnya.
Sesuai dengan surat edaran (SE) yang sudah diterima pihak dinas, proses pengisian kepala sekolah harus tuntas sebelum 31 Desember 2025 ini. “Target kami , semua posisi kepala sekolah harus terisi sebelum akhir tahun,” ungkapnya. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah