BLITAR - Persoalan status dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia kembali memanas seiring munculnya wacana pengangkatan honorer menjadi Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu. Kebijakan ini mendapat penolakan tajam dari kalangan parlemen yang menilai bahwa profesi guru tidak bisa disamakan dengan pekerjaan paruh waktu karena merupakan elemen inti dalam pembangunan sumber daya manusia.
Anggota DPR RI, Nyoman Parta, menegaskan bahwa pemerintah harus segera mereformulasi regulasi agar tidak ada lagi istilah "paruh waktu" bagi para guru. Menurutnya, status yang tidak pasti hanya akan memperpanjang mata rantai ketidaksejahteraan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Ia mendesak agar seluruh guru yang memenuhi syarat langsung diangkat menjadi Guru P3K penuh waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.
Guru Bukan Pekerjaan Outsourcing
Dalam keterangannya, Nyoman Parta menyoroti bahwa istilah paruh waktu bagi Guru P3K sebenarnya adalah bentuk penghalusan dari sistem outsourcing. Ia menekankan bahwa pekerjaan mengajar adalah pekerjaan inti (core bisnis) negara yang tidak boleh diparuh-waktukan. Jika guru ditempatkan pada posisi paruh waktu, maka perlindungan terhadap profesi dan penghargaan atas jasa mereka menjadi tidak jelas.
"Guru tidak boleh di-outsourcing-kan. Jika diparuh-waktukan, posisinya akan rentan, penghargaannya tidak jelas, dan yang paling pasti kesejahteraannya tidak akan terjamin," tegas Nyoman. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh karena gaji pokok ASN daerah, termasuk Guru P3K, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat, sehingga kendala fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memangkas status guru.
Krisis Guru di Sekolah Swasta
Persoalan lain yang mencuat adalah fenomena "bedol desa" guru swasta yang lolos seleksi menjadi ASN. Banyak guru dari sekolah swasta yang tidak kembali ke sekolah asal mereka setelah diterima sebagai Guru P3K, sehingga mengakibatkan sekolah-sekolah swasta mengalami kekurangan tenaga pengajar secara signifikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himatul Aliyah, menyampaikan dukungannya terhadap Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan terbaru ini memungkinkan redistribusi Guru P3K atau ASN untuk ditempatkan di sekolah swasta dengan jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil guna memastikan pemerataan tenaga pendidik dan menjaga kualitas pendidikan di satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
Realita Guru Tanpa Dapodik di Lapangan
Selain masalah status paruh waktu, DPR juga menemukan fakta memprihatinkan di lapangan mengenai adanya guru yang mengajar penuh waktu namun tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Para guru ini seringkali hanya menerima kompensasi berkisar Rp500.000 hingga Rp800.000 yang bersumber dari iuran komite atau sewa kantin sekolah karena tidak bisa dibiayai oleh dana BOS.
DPR mendesak pemerintah untuk menyentralisasi kebijakan guru agar ada standar kesejahteraan yang merata dari kota hingga ke pelosok negeri. Status Guru P3K penuh waktu diharapkan menjadi pondasi kuat bagi masa depan pendidikan Indonesia, di mana guru dapat fokus mengajar tanpa harus terbebani oleh ketidakpastian status ekonomi dan administrasi.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama