BLITAR - Persoalan status tenaga pendidik di Indonesia memasuki babak baru pasca munculnya wacana pengangkatan honorer menjadi Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu. Kebijakan ini mendapat penolakan keras dari parlemen yang menilai bahwa profesi pengajar merupakan pekerjaan inti negara yang tidak bisa disejajarkan dengan sistem kerja serabutan atau kontrak tidak pasti.
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan reformulasi regulasi terkait kesejahteraan tenaga pendidik. Menurutnya, keberadaan Guru P3K paruh waktu hanya akan memperkeruh status hukum guru dan menjauhkan mereka dari kepastian kesejahteraan. Ia mendesak agar seluruh guru honorer diberikan status P3K penuh waktu tanpa ada embel-embel "paruh waktu" yang dinilai merendahkan marwah profesi guru.
Paruh Waktu Adalah Penghalusan Outsourcing
Dalam pandangannya, Nyoman Parta menyebut istilah paruh waktu bagi Guru P3K sebenarnya merupakan penghalusan dari sistem outsourcing. Ia menekankan bahwa dalam dunia pendidikan, mengajar adalah pekerjaan inti (core business) yang tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah atau diparuh-waktukan. Jika skema ini diteruskan, posisi guru akan menjadi sangat rentan dan penghargaan atas jasa mereka tidak akan jelas.
"Pekerjaan mengajar adalah pekerjaan inti. Jadi pekerjaan inti tidak boleh diparuh-waktukan. Kalau guru diparuh-waktukan, posisinya akan rentan, penghargaannya tidak akan jelas, dan kesejahteraannya pasti tidak akan terjamin," tegas Nyoman Parta dalam sebuah diskusi di parlemen. Ia menambahkan bahwa skema ini harus dihentikan dan dikembalikan pada posisi Guru P3K penuh waktu sesuai amanat undang-undang.
Anggaran Gaji Berasal dari Pusat
Menanggapi alasan keterbatasan anggaran daerah yang sering menjadi dalih munculnya status paruh waktu, Nyoman menjelaskan bahwa gaji pokok Guru P3K sebenarnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. Oleh karena itu, kewenangan dan regulasi seharusnya disentralisasi agar kebijakan di daerah tetap seragam dan tidak merugikan guru honorer.
Daerah sejatinya hanya berperan memberikan dana afirmatif seperti tunjangan perbaikan penghasilan, sementara tanggung jawab gaji pokok tetap di tangan pemerintah pusat. "Pendapatan guru memang harus full dari pusat, kalau toh daerah memberikan afirmatif itu lewat bentuk tunjangan perbaikan penghasilan," jelasnya lebih lanjut.
Realita Guru Tanpa Dapodik yang Memprihatinkan
Selain masalah Guru P3K paruh waktu, DPR RI juga menyoroti nasib guru-guru yang tidak terdata di Dapodik namun secara riil mengajar lebih dari 24 jam di kelas. Kondisi mereka sangat memprihatinkan karena hanya menerima kompensasi berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000 yang diambil dari iuran komite atau sewa kantin.
Masalah ini terjadi secara nasional, tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh pelosok republik. DPR mendesak agar negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka dengan mengangkatnya menjadi P3K penuh waktu. Status yang pasti diharapkan menjadi pondasi kuat agar kualitas pendidikan di Indonesia merata dan para guru bisa fokus mengajar tanpa terbebani masalah ekonomi yang akut.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama