BLITAR – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan tanah air di awal tahun 2026. Sebanyak 14 Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang harus menerima kenyataan pahit setelah kontrak kerja mereka resmi tidak diperpanjang. Ironisnya, para tenaga pendidik ini telah mengabdikan diri selama puluhan tahun jauh sebelum status ASN mereka dapatkan.
Kisah pilu ini mencuat saat belasan guru tersebut mendatangi kantor legislatif untuk mengadukan nasib mereka. Tangis pecah tak terbendung, salah satunya dari Polisi Naga, seorang guru SD dari Desa Pasar Melintang yang telah mengabdi selama 20 tahun. Baginya, menjadi Guru P3K seharusnya menjadi kepastian masa depan, namun yang terjadi justru pemberhentian kontrak sepihak yang membuatnya kini terkatung-katung.
Evaluasi Kinerja dan Kebutuhan Organisasi Jadi Alasan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menjelaskan bahwa dari 65 orang Guru P3K angkatan pertama yang diangkat pada 1 Januari 2021, hanya 51 orang yang mendapatkan perpanjangan kontrak untuk lima tahun ke depan. Sementara 14 sisanya terpaksa diberhentikan.
Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar penilaian Pemkab Deli Serdang dalam mengambil keputusan berat tersebut. "Alasan pertama adalah tidak tercapainya kinerja, kedua ketidaksesuaian kompetensi, dan ketiga adalah ketiadaan kebutuhan organisasi," ujar Rudi pada Rabu (7/1/2026). Keputusan ini sontak memicu kontroversi mengingat para guru tersebut merasa telah menjalankan tugas dengan baik selama masa kontrak berjalan.
Larangan Rekrutmen Honorer dan Dilema P3K Paruh Waktu
Persoalan di Deli Serdang ini seolah menjadi puncak gunung es dari karut-marut penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai honorer baru sejak aturan tersebut berlaku. Penataan pegawai non-ASN sendiri wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, namun dalam implementasinya meluas hingga akhir 2025 melalui kebijakan Guru P3K paruh waktu.
Kebijakan paruh waktu sebenarnya merupakan nomenklatur "penyelamatan" agar tidak terjadi PHK massal bagi mereka yang ada dalam database BKN namun belum mendapatkan formasi penuh. Namun, di lapangan, kebijakan ini justru menjadi simalakama. Meskipun dibuka oleh pemerintah pusat, nasib penggajian tetap kembali pada kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
DPRD Siap Panggil Dinas Pendidikan dan BKPSDM
Menanggapi keluhan para guru, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para tenaga pendidik ini secara kelembagaan. DPRD berencana memanggil pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Legislator ingin meminta penjelasan rinci mengenai parameter penilaian kinerja yang digunakan, sehingga 14 Guru P3K tersebut bisa kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para Guru P3K di seluruh Indonesia bahwa status ASN melalui skema perjanjian kerja tidak memberikan jaminan keamanan absolut jika evaluasi kinerja di tingkat daerah menunjukkan hasil negatif. Di sisi lain, negara dituntut hadir untuk memberikan regulasi yang lebih adil bagi para pejuang pendidikan yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di ruang kelas.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama